BACARITAMALUT.COM — Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membuka aib sendiri setelah mengakui belum melayangkan surat resmi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait permintaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.
Pengakuan itu disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagap, saat diwawancarai awak media, Rabu (22/4/2026). Ia menyebut adanya kesalahan teknis dalam proses administrasi tersebut.
“Padahal terjadi kesalahan teknis. Dua kali surat yang dilayangkan oleh sekretariat ternyata tidak termuat permintaan DPA. Tadi baru ketahuan,” ujarnya.
Meski demikian, Julkifli mengatakan sejumlah OPD tetap membawa dokumen tersebut. “Kemarin ada yang sudah bawa DPA, tadi juga. Besok kami Follow Up,” katanya.
Ia menyebut OPD yang dipanggil tadi yakni Dinas Kesehatan, DLH, Disperindagkop UKM, dan Dinas Perikanan.
Namun dalam rapat itu, masih ada OPD yang datang tanpa membawa DPA.
“Tadi hanya satu yang tidak bawa DPA yaitu Dinas Perikanan. Jadi kami skorsing sampai besok,” tandasnya. (RED)


























