BACARITAMALUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelelangan yang menjadi bagian dari program nasional Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia itu dibuka untuk umum melalui mekanisme resmi pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lelang ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara. Seluruh barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dapat dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juli, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka dengan memanfaatkan portal resmi yang telah disediakan pemerintah. Selain berkesempatan memperoleh barang dengan harga kompetitif, peserta juga ikut mendukung pengembalian aset negara melalui mekanisme yang sah.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Selain memperoleh barang dengan harga yang kompetitif, masyarakat juga turut mendukung optimalisasi pemulihan aset negara dan peningkatan penerimaan negara,” katanya.
Pada lelang serentak tahun ini, Kejari Kepulauan Sula menawarkan tiga barang rampasan negara, masing-masing satu tabung oksigen kapasitas 50 liter dengan nilai limit Rp680.000, satu set cutting torch senilai Rp167.000, dan satu tabung gas Elpiji 12 kilogram dengan nilai limit Rp305.000.
Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan dengan batas waktu penyampaian penawaran pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB atau 11.00 WIT, melalui portal resmi www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai limit paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Kepulauan Sula dalam mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. (RED)





