banner 728x90
Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi DD Lekokadai, Kejari Sula Periksa 30 Saksi

Bacarita Diterbitkan 14:28 WIT 2 menit membaca
Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2021, terus bergulir di Pengadilan Negeri Ternate.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kini fokus mengungkap perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Kurang lebih 30 orang saksi tercatat dalam berkas perkara, dan hingga kini sekitar separuhnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mengatakan proses persidangan saat ini masih memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Terkait dengan kasus dugaan korupsi DD Lekokadai pada saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, karena di dalam berkas perkara itu kurang lebih ada 30 orang saksi. Dari 30 orang saksi tersebut ada yang jauh dan tidak bisa hadir, oleh karena itu kita bersidang secara virtual di Pengadilan Negeri,” kata Fauzan saat temui Wartawan, Selasa (15/9/2026) kemarin.

Menurutnya, jaksa terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi agar proses pembuktian perkara tidak berjalan berlarut-larut.

“Saat ini kita berupaya agar bagaimana para saksi ini dapat memberikan keterangan pada persidangan. Kita lakukan pemanggilan-pemanggilan agar perkara ini cepat selesai sehingga bisa langsung ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Fauzan menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan pembuktian berikutnya, termasuk memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan bantahan maupun menghadirkan saksi yang meringankan.

“Mungkin pemeriksaan, kemudian ada juga bantahan dari yang bersangkutan ataupun mereka mau mengadakan saksi yang menguntungkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pembuktian saat ini masih bertumpu pada keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saat ini kita masih melakukan proses pembuktian dalam persidangan. Itu adalah keterangan dari saksi-saksi yang kita ambil,” kata Fauzan.

Dengan jumlah saksi yang mencapai 30 orang, proses persidangan diperkirakan membutuhkan waktu. Kejari Sula juga masih melakukan kajian terhadap keseluruhan berkas perkara untuk menentukan arah pengungkapan selanjutnya.

“Jadi saat ini agenda sidangnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Karena saksinya kan banyak, jadi prosesnya agak panjang. Nanti kita juga sembari akan mengkaji lagi,” tuturnya.

Menurut Fauzan, kajian terhadap berkas perkara menjadi bagian penting dalam menentukan materi dan arah pembuktian perkara tersebut.

“Di dalam berkas perkara tersebut juga akan kita kaji lagi, mana yang lebih dulu kita ungkapkan, arahnya ke mana,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar