Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Hukrim

Dua Anggota Polres Kepulauan Sula Diberhentikan

badge-check


Dua Anggota Polres Kepulauan Sula Diberhentikan Perbesar

BACARITAMALUT.COM Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat pada tahun 2024. Kedua anggota tersebut adalah Bripka RH dan Briptu HW.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 22 anggota Polres Kepulauan Sula menjalani sidang pelanggaran, dengan empat kasus melibatkan kode etik dan dua di antaranya berujung pada pemecatan.

Baca Juga : Tahun ini, Pelanggaran Anggota Polres Kepulauan Sula Meningkat

“Untuk tahun 2024, anggota yang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak dua orang, yakni Bripka RH dan Briptu HW,” ungkapnya, Senin (30/12/2024).

Ipda Tomi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada 22 anggota lainnya yang telah melakukan pelanggaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Awal Januari 2025, kami akan mulai pembinaan terhadap personel yang pernah disidangkan,” tambahnya.

Selanjutnya, Kanit Paminal Polres Kepulauan Sula, Bripka Sirajudin, mengungkapkan bahwa Bripka RH diberhentikan karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pelanggaran sumpah janji jabatan, serta Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023 mengenai pelanggaran disiplin anggota Polri.

Baca Juga : BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Hujan Ringan Selama Tiga Hari ke Depan

“Bripka RH melakukan lebih dari enam pelanggaran sehingga melalui komisi kode etik Polri diputuskan untuk PTDH. Namun, yang bersangkutan menolak keputusan tersebut dan akan mengajukan banding,” jelasnya.

Sedangkan Briptu HW perkaranya telah melaksanakan nikah dinas dengan perempuan lain dan hubungannya masih terjalin, namun menikah lagi secara agama dengan perempuan lain.

“Sementara yang satu tadi, diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub

7 April 2026 - 12:29 WIT

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub
Trending di Pemerintahan