BACARITAMALUT.COM — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial DY.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula setelah orang tua korban berinisial HS mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula pada Senin (6/7/2026), kemarin.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang sudah diterima Polres Kepulauan Sula. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Jaya.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban pergi berbelanja di salah satu warung. Saat itu, terlapor tiba-tiba datang kemudian menarik tangan korban dan mencekik leher korban sebelum membawa korban ke tepi pantai.
Di lokasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, terlapor diduga mengancam korban akan dipukul apabila menolak.
“Korban sempat melawan, namun terlapor mengancam korban jika menolak akan dipukul,” ujar Jaya.
Setelah tiba di tepi pantai, terlapor diduga membanting korban ke atas pasir dan melakukan aksi bejatnya. Perbuatan keji itu juga diduga direkam menggunakan HP milik terlapor.
Usai kejadian, terlapor diduga mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman akan dibunuh apabila berani mengungkap kejadian itu.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menerima kiriman rekaman video melalui pesan WhatsApp dari salah seorang teman perempuannya. Korban selanjutnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Mendapat informasi tersebut, HS langsung membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke SPKT Polres Kepulauan Sula.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)































