BACARITAMALUT.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memindahkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.
Kedua tersangka, yakni ALMA alias selaku mantan Kepala Desa Lekokadai dan WSP mantan Kaur Keuangan, dipindahkan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik terus melanjutkan tahapan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pemindahan tempat penahanan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum,” kata Wawan, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate dan dinyatakan sehat serta layak menjalani penahanan.
AKP Wawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (RED)




























