Politik

KPU Sula Rampungkan Verifikasi PAW, DPRD Segera Proses ke Gubernur

Bacarita Diperbarui 20:12 WIT 2 menit membaca
Foto: Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona. (doc:: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya merampungkan verifikasi administrasi calon Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Hasil pemeriksaan itu resmi diserahkan kepada DPRD setelah KPU menggelar pleno internal, Rabu (5/8/2026).

Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, mengatakan penyampaian hasil verifikasi merupakan tindak lanjut atas surat DPRD terkait administrasi calon PAW sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

“Ini merupakan tindak lanjut surat dari DPRD kepada KPU Kepulauan Sula. Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU wajib memberikan jawaban paling lambat lima hari kerja. Setelah pleno internal, kami langsung membalas surat DPRD,” kata Risman.

Ia menjelaskan, surat balasan tersebut memuat hasil verifikasi terhadap calon pengganti yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya. Namun, identitas calon tidak dapat dipublikasikan karena dokumen itu bersifat rahasia.

“PKPU tidak memperbolehkan kami menyebut nama maupun nomor urut. Yang disampaikan hanya calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Menurut Risman, verifikasi dilakukan berdasarkan berkas yang diteruskan DPRD dari partai politik. KPU hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan dan memastikan seluruh dokumen administrasi telah diperiksa sebelum hasilnya dikembalikan kepada DPRD.

“Yang diverifikasi adalah kelengkapan administrasi sesuai dokumen yang dilampirkan. Tidak semua informasi bisa disampaikan karena ada ketentuan dalam PKPU,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, membenarkan pihaknya telah menerima hasil verifikasi dari KPU. Selanjutnya DPRD akan meneliti kelengkapan dokumen sebelum meneruskan proses ke tahap berikutnya.

“Ketua KPU bersama anggota dan staf datang menyerahkan hasil verifikasi. Kami akan melihat apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi atau masih ada yang perlu dikoordinasikan kembali dengan KPU,” katanya.

Ahkam mengungkapkan, satu dokumen yang masih diproses adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena menjadi syarat wajib sebelum calon anggota DPRD dilantik.

“Sementara yang diproses adalah LHKPN. Ketentuannya memang setiap anggota DPRD yang akan dilantik harus menyiapkan LHKPN. Untuk persyaratan lainnya saya kira sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menambahkan, nama yang diusulkan oleh DPP dan DPC Partai Hanura sebagai calon PAW adalah Yusnita La Muhammad. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPRD akan segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bupati Kepulauan Sula.

“Sesuai nama yang diusulkan DPP dan DPC Partai Hanura adalah Yusnita La Muhammad. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, lebih cepat lebih baik. Setelah itu DPRD akan meneruskan usulan kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bupati untuk menunggu SK pengangkatan,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar