Hukrim

Korupsi ADD-DD Lekokadai Disidang, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Bacarita Diperbarui 15:24 WIT 1 menit membaca
Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Para terdakwa kini berupaya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mengatakan sidang yang digelar pada Rabu (5/8/2026) beragenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran ADD dan DD Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, saat ini perkaranya sedang disidangkan di PN Ternate. Agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya,” kata Fauzan.

Menurutnya, tim Kejari Kepulauan Sula yang berada di Ternate saat ini telah menjemput para tahanan untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Teman-teman yang ada di Ternate sedang menjemput tahanan untuk dilakukan persidangan di PN Ternate. Jadi hari ini sidang eksepsinya,” ujarnya.

Usai pembacaan nota keberatan tersebut, proses persidangan belum berhenti. JPU akan menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap eksepsi tersebut.

“Agenda selanjutnya adalah jawaban atau tanggapan terhadap eksepsi tersebut,” pungkas Fauzan. (RED)

Tinggalkan komentar