BACARITAMALUT.COM — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal kembali dibongkar aparat Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Barang haram yang kerap masuk lewat jalur laut itu digagalkan melalui patroli Wansosa yang menyisir ketat Pelabuhan Regional II Sanana, pintu masuk paling rawan peredaran miras ilegal di Sula.
Tim patroli melakukan pemeriksaan menyeluruh di area bongkar muat, dermaga, hingga sekitar kapal yang bersandar.
Dari giat itu, petugas menemukan satu kardus berisi 24 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml, diletakkan begitu saja di area dermaga tanpa pemilik pada Selasa (25/11) kemarin.
Barang tersebut langsung diamankan untuk mencegah peredarannya meluas.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi, menyampaikan komitmen tegas Polres Sula dalam pemberantasan miras melalui peningkatan pengawasan di titik-titik rawan.
“Patroli Wansosa akan terus kami intensifkan untuk menekan masuknya minuman keras ke wilayah Sula. Setiap jalur rawan, terutama pelabuhan, menjadi fokus utama pengawasan kami,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, razia miras bukan hanya perkara menindak, tetapi juga mencegah dampak sosial yang kerap muncul akibat konsumsi minuman keras.
“Razia ini bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga masyarakat tetap aman, tertib, dan terbebas dari dampak buruk peredaran miras,” tambahnya.
Lanjut Jaya, barang bukti satu kardus berisi cap tikus tersebut telah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk penanganan sesuai prosedur.
“Patroli Wansosa sendiri menjadi program unggulan Sat Samapta dalam menjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus mempersempit ruang gerak penyelundup miras ilegal yang memanfaatkan jalur laut sebagai akses masuk ke Kepulauan Sula,” tandasnya. (RED)



























