BACARITAMALUT.COM — Seorang warga Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres setempat setelah diduga menggelar pesta joget tanpa izin resmi yang berujung keributan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres pada Selasa, 12 Mei 2026. Terlapor berinisial AU (34), sementara pelapor diketahui bernama Faizal Hurri.
Sebelum acara berlangsung, terlapor disebut sempat mengajukan izin. Namun permohonan itu ditolak karena belum mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang. Meski demikian, acara tetap berlangsung hingga terjadi perkelahian yang berujung dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Luawanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi menegaskan, setiap kegiatan hiburan masyarakat wajib memiliki izin resmi untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
“Setiap kegiatan hiburan maupun pesta masyarakat harus terlebih dahulu memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jaya Afandi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut untuk mencegah gangguan kamtibmas serta potensi tindak pidana di lokasi kegiatan.
“Saat ini laporan masih ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi sebelum menggelar kegiatan keramaian demi menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula. (RED)
























