BACARITAMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menghadirkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon, Provinsi Maluku, untuk memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid An’Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mengatakan kedatangan tim ahli untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan masjid sebelum dilakukan tahapan berikutnya.
“Kami membawa ahli konstruksi untuk melihat secara fisik dan kondisi yang terjadi di lapangan. Apa yang terjadi di lapangan dilihat secara langsung oleh ahli sehingga nanti dituangkan dalam keterangannya, baik sebagai keterangan ahli di BAP maupun pada saat persidangan nanti,” kata Fauzan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan langsung merupakan tahapan yang harus dilakukan agar ahli dapat memberikan penilaian teknis berdasarkan kondisi riil bangunan.
“Ahli itu harus melihat langsung kondisi masjidnya seperti apa di sana. Setelah itu baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, dua orang ahli konstruksi turun ke lokasi dan didampingi tim Kejari Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagian bangunan.
“Yang datang kemarin ada dua orang ahli, kemudian dari pihak Kejari Sula juga mendampingi untuk menunjukkan lokasi masjid tersebut. Untuk bangunannya kami cek secara keseluruhan, sesuai kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari materi teknis penyidikan.
“Kami melihat langsung kondisinya seperti apa. Selanjutnya kami belum bisa menjelaskan lebih detail karena itu bersifat teknis. Ahli melihat kondisi riil di lapangan sebagai referensi untuk memberikan keterangan di dalam BAP,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti. Setelah seluruh bukti dinilai cukup, Kejari akan menggelar ekspos perkara untuk menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana.
“Tahap selanjutnya kami akan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Ketika alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup, maka akan dilakukan ekspos untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, siapa yang berhak bertanggung jawab di sana. Jadi kasus Masjid An’Nur Desa Pohea ini masih berproses,” tegas Fauzan.
Untuk diketahui, pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, dilaksanakan secara bertahap menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula sejak Tahun Anggaran 2015 hingga 2019.
Tahap I pada Tahun Anggaran 2015 dikerjakan CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp488.427.000. Selanjutnya, Tahap II pada Tahun Anggaran 2016 dikerjakan CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp489.586.000, kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2017 oleh perusahaan yang sama dengan nilai kontrak Rp999.973.977,76.
Pembangunan kembali berlanjut pada Tahap III Tahun Anggaran 2018 yang juga dikerjakan CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.959.904.793. Sementara pekerjaan lanjutan pada Tahun Anggaran 2019 dikerjakan CV Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp299.938.983,05.
Secara keseluruhan, pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea dilaksanakan melalui lima paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula dengan total anggaran mencapai Rp4.237.830.753,81 atau sekitar Rp4,24 miliar. (RED)





