BACARITAMALUT.COM – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang digelar di Gedung Nusantara V DPD RI, Selada (2/12/2025).
Agenda ini menjadi salah satu pembahasan strategis bagi daerah berciri kepulauan, termasuk Kepulauan Sula.
Rakor tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, para Anggota DPD RI, Ketua PPU DPD RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sekjen DPD RI, serta para gubernur dan bupati dari daerah kepulauan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI Sultan D. Najamuddin, bersama perwakilan Anggota DPD RI wilayah Kepulauan, R. Graal Tilawo.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fifian menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan mendesak dilakukan sebagai dasar hukum pembangunan wilayah maritim.
“Tujuan rapat koordinasi nasional akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan tahun 2025 adalah untuk mempercepat penyusunan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum yang akan memperkuat pembangunan di daerah kepulauan, menyelaraskan kebijakan nasional dengan karakteristik daerah kepulauan, serta memberikan masukan konkret dari berbagai pemangku kepentingan untuk RUU tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan skema khusus yang sesuai dengan kondisi geografisnya.
“Pembangunan yang optimal sulit tercapai jika perhitungan dana masih mengacu pada luas daratan,” kata Fifian.
Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional harus memperhatikan karakteristik daerah yang lebih didominasi laut ketimbang daratan.
Tidak hanya itu, Fifian juga menyoroti pentingnya kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut agar daerah kepulauan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, ia menekankan perlunya alokasi dana khusus kepulauan.
“Kita memperjuangkan alokasi 3–5 persen dari APBN di luar alokasi pagu dan transfer umum untuk memastikan keselarasan anggaran bagi daerah kepulauan,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati mengatakan penyusunan RUU ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Masukan dari semua komponen masyarakat sangat penting demi menghasilkan RUU yang sesuai dengan aspirasi daerah kepulauan,” sambungnya.
Diakhir pemaparannya, Bupati menyinggung kembali landasan historis Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Deklarasi Juanda 1957 adalah pijakan kuat yang harus terus diperkuat agar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan tetap utuh,” tandasnya. (RED)










