BACARITAMALUT.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi Golkar, Amanah Upara, menampar balik pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, saat pelantikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), Jumat (9/10) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Sherly dalam sambutannya menyebut data infrastruktur jalan dan jembatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula belum diserahkan.
Pernyataan itu mendapat respons keras dari Amanah. Ia menegaskan, Pemkab Sula melalui Dinas PUPR dan Bappeda setiap tahun telah menyampaikan usulan pembangunan melalui Musrenbang Provinsi Maluku Utara.
“Jangan membangun kesan seolah-olah Pemda Sula diam dan tidak pernah mengusulkan. Data itu setiap tahun dibahas melalui Musrenbang. Ada proses verifikasi, analisis, dan penyesuaian program. Jadi, jangan menjadikan alasan administrasi sebagai tameng untuk menutupi minimnya perhatian,” tegas Amanah, Minggu (11/10/2026).
Selain melalui Musrenbang, lanjut Amanah, Pemkab Sula juga mengusulkan pembangunan jalan melalui aplikasi SITIA. Namun, banyaknya usulan tersebut belum sebanding dengan dukungan anggaran yang diberikan Pemprov Maluku Utara.
Pada 2025, Kabupaten Kepulauan Sula disebut hanya memperoleh penanganan jalan sepanjang dua kilometer pada ruas Desa Baleha–Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur. Padahal, usulan yang diajukan mencakup ratusan kilometer jalan dan sejumlah jembatan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Hampir dua tahun kepemimpinan Gubernur Sherly, pembangunan infrastruktur di Sula dan Taliabu masih seperti dianaktirikan. Jalan rusak dibiarkan, jembatan belum tuntas, sementara pembangunan di wilayah lain terlihat lebih agresif. Ini bukan pemerataan pembangunan,” sentil Amanah.
Ia bahkan menilai Pemprov Maluku Utara harus berhenti menjadikan keterbatasan data sebagai alasan berulang. Sebab, persoalan jalan dan jembatan di Sula telah lama disampaikan melalui berbagai forum resmi.
“Kalau memang data dianggap belum lengkap, panggil Pemda Sula, duduk bersama, dan selesaikan. Jangan masyarakat yang dikorbankan karena tarik-menarik administrasi. Pemerintah provinsi punya kewajiban turun langsung, bukan hanya menunggu laporan di atas meja,” katanya.
Amanah mengingatkan, Sula dan Taliabu merupakan bagian integral dari Provinsi Maluku Utara. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara daerah kepulauan terus dipaksa bertahan dengan infrastruktur seadanya.
Ia juga menyinggung dukungan politik masyarakat Sula dan Taliabu kepada pasangan Sherly Tjoanda Laos–Sarbin Sehe pada Pilgub Maluku Utara 2024.
“Jangan hanya datang saat membutuhkan suara. Setelah terpilih, Sula dan Taliabu dilupakan. Masyarakat punya hak yang sama untuk menikmati pembangunan. Dukungan politik bukan alasan untuk meminta balasan, tetapi itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap daerah yang telah memberikan kepercayaan,” tegasnya.
Amanah mendesak Pemprov Maluku Utara segera menuntaskan sejumlah ruas jalan berstatus jalan provinsi di Kepulauan Sula, yakni Wai Ina–Malbufa, Dofa–Falabisahaya, Falabisahaya–Auponhia, Waibau–Malbufa, serta Falabisahaya–Wiloba.
Menurutnya, sebagian badan jalan telah dibuka oleh Pemkab Sula dan beberapa segmen bahkan sudah diaspal. Karena itu, Pemprov Maluku Utara tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pembangunan.
“Badan jalan sudah dibuka oleh Pemda Sula. Tinggal pemerintah provinsi melanjutkan dan menuntaskannya. Jangan proyek setengah jadi dibiarkan bertahun-tahun. Masyarakat tidak butuh janji, masyarakat butuh jalan yang bisa dilalui dan jembatan yang aman,” tandasnya.
Selain itu, Amanah juga menyoroti tidak adanya alokasi jalan usaha tani dari Pemprov Maluku Utara untuk Kabupaten Kepulauan Sula selama hampir dua tahun. Padahal, program tersebut sebelumnya telah dijanjikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Ironisnya, bantuan jalan usaha tani yang pernah diterima masyarakat Sula justru berasal dari Kementerian Pertanian melalui aspirasi Alien Mus, anggota DPR RI Komisi IV.
“Ini sangat ironis. Sula memiliki sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi dukungan jalan usaha tani dari provinsi justru tidak jelas. Bagaimana petani mau berkembang kalau akses produksi saja tidak diperhatikan?” ujar Amanah.
Di sisi lain, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan serius dalam membiayai pembangunan. Dengan APBD 2026 sekitar Rp600 miliar lebih, belanja pegawai menyerap kurang lebih 50 persen anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur terus meningkat.
“Kalau anggaran infrastruktur dipaksakan di atas 10 persen tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, pembayaran gaji pegawai bisa terganggu. Tetapi Pemda Sula tetap berusaha. Yang kami minta, Pemprov jangan menambah beban daerah dengan menahan hak-hak Sula,” jelasnya.
Amanah meminta Gubernur Maluku Utara segera menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan data yang disampaikannya, tunggakan tersebut mencapai Rp44,1 miliar dari total sekitar Rp45 miliar. Sementara pembayaran yang telah diterima daerah baru sekitar Rp900 juta.
“Ini bukan uang pribadi gubernur dan bukan pula hadiah untuk Sula. DBH adalah hak daerah yang harus dibayarkan. Jangan menahan hak rakyat lalu meminta daerah terus bekerja dengan anggaran yang terbatas,” tegas Amanah.
Ia menilai tunggakan DBH tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemkab Sula dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pemberdayaan masyarakat.
“Kalau DBH dibayar, ruang fiskal daerah akan lebih longgar. Pemerintah bisa memperbaiki jalan, membangun jembatan, memperkuat pelayanan kesehatan, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Jadi, jangan biarkan Sula terus berjalan dengan kaki terikat,” katanya.
Amanah juga meminta perhatian serius Pemprov Maluku Utara terhadap pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wai Nin. Aset tersebut telah diserahkan Pemkab Sula kepada pemerintah provinsi sesuai permintaan.
Menurutnya, pembangunan TPI sangat penting karena mayoritas masyarakat Sula menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
“Pemprov sudah meminta asetnya, sudah diserahkan, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai aset daerah sudah berpindah, tetapi pembangunannya tidak pernah jelas. Nelayan tidak bisa hidup dari janji dan seremoni,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan TPI harus segera direalisasikan dan dikelola secara profesional agar mampu meningkatkan pendapatan nelayan serta menggerakkan ekonomi masyarakat pesisir.
“Mayoritas masyarakat Sula hidup dari laut. Kalau TPI dibangun dan dikelola dengan baik, nelayan tidak lagi bergantung pada tengkulak. Karena itu, kami minta Gubernur Sherly berhenti melihat Sula dan Taliabu dari jauh. Turun, lihat kondisi masyarakat, dan buktikan bahwa pemerintahan ini benar-benar untuk semua daerah,” pungkasnya. (RED).










