banner 728x90
Pemerintahan

DPRD Sula Bahas Perubahan APBD 2026, Defisit Capai Rp44,38 Miliar

Bacarita Diperbarui 12:38 WIT 3 menit membaca
Foto: Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. M. Saleh Marasabessy saat menyerahkan dokument Ranperda kepada Ketua DPRD H. Ahkam Gajali. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua I M. Ridho Guntoro dan Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi, turut dihadiri Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, Forkopimda, pimpinan OPD, KPU, Bawaslu serta anggota DPRD.

Dalam forum tersebut, Ahkam menegaskan perubahan anggaran merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan terhadap perubahan asumsi KUA-PPAS, pergeseran anggaran, SiLPA tahun sebelumnya hingga kebijakan nasional yang bersifat mendesak.

“Rapat paripurna hari ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan APBD dilakukan untuk melakukan penyesuaian terhadap pertimbangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS termasuk pergeseran anggaran dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu atau adanya kebijakan nasional yang bersifat mendesak,” kata Ahkam.

Ia menyebut penyampaian Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Sula.

Atas kesepakatan itu, kata Ahkam, perubahan dapat dilakukan karena adanya perubahan asumsi pendapatan, pelampauan penerimaan serta kebutuhan belanja mendesak yang belum terakomodasi dalam anggaran sebelumnya.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat dilakukan oleh karena terjadinya perubahan asumsi Kebijakan Umum anggaran yang disebabkan terjadinya pelampauan pendapatan dari pendapatan yang sebelumnya serta bentuk respon kita terhadap tuntutan belanja daerah yang sifatnya mendesak yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD atau yang sudah dianggarkan namun belum memenuhi beban yang harus dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, PAD dirancang sebesar Rp23,2 miliar, pendapatan transfer Rp632,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,74 miliar.

Total pendapatan tercatat Rp640,14 miliar. Sementara belanja operasi dirancang Rp568,07 miliar, dari sebelumnya Rp545,13 miliar, atau bertambah Rp22,88 miliar.

Sorotan lain berada pada SiLPA. Sebelum perubahan, penerimaan dari sisa anggaran tahun sebelumnya dirancang Rp5 miliar. Setelah perubahan meningkat menjadi Rp44,38 miliar, atau bertambah Rp39,38 miliar.

“Estimasi pendapatan daerah sebagaimana yang telah saya kemukakan masih berdasarkan hasil pembahasan terhadap KUA-PPAS yang kesepakatan bersamanya yang telah ditandatangani bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula beberapa hari yang lalu,” kata Ahkam.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, menyampaikan total pendapatan sebesar Rp660,14 miliar.

Jumlah tersebut meningkat Rp20,84 miliar atau 3,26 persen dibanding APBD murni 2026 sebesar Rp639,29 miliar.

Ia menyebut penyesuaian diperlukan untuk merespons kondisi aktual, perubahan asumsi penerimaan, kebijakan pemerintah serta kebutuhan prioritas hingga semester pertama 2026.

“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan situasi terkini, berdasarkan evaluasi kinerja semester pertama serta penyesuaian dana transfer pemerintah pusat dan kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD murni,” katanya.

PAD ditargetkan Rp23,02 miliar, naik Rp200 juta atau 0,88 persen. Transfer mencapai Rp632,37 miliar, bertambah Rp20,64 miliar atau 3,38 persen.

Transfer pemerintah pusat meningkat menjadi Rp601,82 miliar, naik Rp37,98 miliar atau 6,74 persen. Sebaliknya, transfer antar daerah turun menjadi Rp30,54 miliar, berkurang Rp17,33 miliar atau 36,2 persen.

Total belanja daerah dipatok Rp704,53 miliar, meningkat Rp47,74 miliar atau 7,72 persen dari APBD murni Rp656,78 miliar.

Komposisinya meliputi belanja operasi Rp568,07 miliar, belanja modal Rp22,77 miliar, belanja tidak terduga Rp3,5 miliar, serta belanja transfer Rp110,18 miliar.

Dengan struktur tersebut, defisit mencapai Rp44,38 miliar, naik Rp26,89 miliar dari sebelumnya Rp17,48 miliar. Pembiayaan daerah juga ditetapkan Rp44,38 miliar, bersumber dari penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya.

Pemkab menyatakan terbuka terhadap masukan dan koreksi DPRD selama pembahasan berlangsung.

“Kami terbuka terhadap seluruh pandangan, masukan, saran dan koreksi sebagai bagian dari proses demokratis dan konstruktif untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik,” ujarnya. (RED)

Tinggalkan komentar