BACARITAMALUT.COM — Tiga anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tegas itu diumumkan dalam upacara khusus yang digelar di Lapangan Apel Polres Kepulauan Sula sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Korps Bhayangkara.
Ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano, dan Briptu Husain.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, serta diikuti para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan Sula, dan perwakilan dari berbagai satuan fungsi.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukan sekadar agenda seremonial, melainkan implementasi keputusan organisasi yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Upacara PTDH bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Kodrat, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi paling berat bagi anggota Polri yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, disiplin maupun kode etik profesi hingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan, kebijakan PTDH merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan institusi di tengah tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegasnya.
Kodrat menambahkan, Polres Kepulauan Sula akan terus memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi, berwibawa, serta semakin dipercaya masyarakat. (RED)

































