BACARITAMALUT.COM – Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengusulkan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Rabu (29/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sanana itu, dipimpin Kepala Subseksi Registrasi, Yusuf Gimalaha. Kegiatan diikuti Kepala Lapas David Lekatompessy, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, anggota TPP, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Yunus Maraden, menegaskan setiap usulan remisi harus melalui pembahasan yang objektif dan sesuai ketentuan.
“Setiap usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pemberian rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan sidang tersebut bertujuan memastikan hak warga binaan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui pembahasan yang objektif, akuntabel, dan profesional agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan,” kata David.
Melalui sidang ini, pihaknya memastikan proses usulan remisi berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. (RED)







