BACARITAMALUT.COM – Aliansi Kawata Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (24/8/2026). Massa mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan RU (53) yang dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan mereka terhadap proses penyidikan perkara yang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Salah satu massa aksi, Gahral Umasugi, bahkan menduga kasus kematian Riswan direkayasa. Ia menilai masih ada pihak lain yang diduga terlibat, namun belum terungkap dalam penyelidikan.
“Kami menduga kasus kematian orang tua kami, RU ini direkayasa, dan kemudian ada aktor-aktor yang sengaja disembunyikan,” kata Gahral.
Menurut dia, informasinya menyebutkan terduga pelaku dalam kasus tersebut lebih dari tiga orang. Karena itu, kepolisian didesak tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Yang muncul saat ini terduga pelaku hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara informasi yang kami dapatkan itu terduga pelaku ada lebih dari tiga orang,” ujarnya.
Gahral menegaskan, kedatangan mereka ke Polres hari ini bukan untuk mengintervensi penyidik. Namun, mereka meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan sesuai dengan konstruksi perkara.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mengintervensi pihak kepolisian untuk menangani kasus, akan tetapi kami hadir untuk mengingatkan pihak kepolisian bahwa tuntutan yang kemudian diberikan kepada ketiga tersangka harus setimpal,” tegasnya.
Ia menilai konstruksi perkara yang berkembang lebih mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Menurut Gahral, penyidik harus mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menentukan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Saya mau mengingatkan bahwa, dalam kasus pembunuhan itu ada tiga, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan pembunuhan tidak disengaja,” katanya.
“Dalam konstruksi kasus yang kita lihat perkembangannya, kasus ini lebih dekat pada pembunuhan berencana. Kasus tersebut sesuai aturannya itu hukumannya kurang lebih 20 tahun penjara,” sambungnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hasil forensik dan hasil visum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah didengar dan akan menjadi perhatian kepolisian.
“Apa yang disampaikan oleh massa aksi hari ini saya sudah mendengar semuanya. Insya Allah, semua aspirasi masyarakat hari ini akan kami maksimalkan,” kata Handres di hadapan massa.
Ia mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut. Menurut Handres, kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Jadi, terkait dengan penanganan perkara yang sudah kami lakukan. Saya ingin menyampaikan informasi kepada saudara-saudara semua bahwa hari ini kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Handres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAP, penyidik masih dapat memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan BAP, kita bisa maksimalkan lagi ke Pasal 458 ayat 3 yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun, karena memang sudah memenuhi unsurnya dengan membawa atau mengambil barang milik orang lain,” jelasnya.
Ia menegaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembunuhan, tetapi juga dugaan tindak pidana lain yang dilakukan terhadap korban.
“Jadi pembunuhan disertai dengan tindak pidana lain. Dan kita sudah buktikan itu, kita sudah sita uang milik korban yang diambil oleh pelaku. Saya mohon, tolong percayakan kepada kami,” kata Handres.
Terkait permintaan massa mengenai pemeriksaan visum terhadap salah satu tersangka perempuan, Kapolres memastikan hal tersebut akan dilakukan.
“Jadi terkait permintaan massa untuk visum kepada terduga pelaku perempuan ini, pasti akan kami lakukan,” pungkasnya. (RED)










