Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Hukrim

Kasus Dugaan Pengeroyokan Panwas Desa, Kejari Kepsul Belum Terima Berkas dari Polres

badge-check


Foto: Kasi Intel Kejari kepulauan sula, Raimond Crishna Noya. (doc: Sawer) Perbesar

Foto: Kasi Intel Kejari kepulauan sula, Raimond Crishna Noya. (doc: Sawer)

BACARITAMALUT.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, hingga kini belum menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Hamsa Masuku, dari penyidik Polres Kepsul.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2025) kemarin.

“Jadi sampai saat ini proses di JPU, kami telah menerbitkan P17 sebagai permintaan perkembangan penyidikan. Surat tersebut sudah dikirimkan sejak 20 Desember 2024. Jika hingga 20 Januari 2025 penyidik Polres Kepsul belum menyerahkan berkas perkara tahap 1, kami akan menerbitkan P17 kedua,” jelas Raimond.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah di Kepulauan Sula Masuk Tahap Pembuktian

Ia menambahkan, pihak Kejari telah menerima pemberitahuan penetapan tiga tersangka berinisial JU, HY, dan KM. Dua dari tiga tersangka, yakni JU dan HY, telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan. Namun, kata Raimond, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik Polres Kepsul.

“Jika ada informasi mengenai perdamaian antara korban dan para tersangka, itu merupakan wewenang pihak penyidik, bukan penuntut umum. Kami hanya menunggu pelimpahan berkas,” ujar Raimond.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat dikonfirmasi, Kamis (09/01), menyatakan bahwa penanganan terhadap perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polres Sula yaitu dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan adanya pencabutan laporan oleh Pelapor, saat ini masih dalam pengkajian,” ungkap Kapolres. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim