Politik

Hanura Singkirkan Mardin dari DPRD Sula, Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bacarita Diperbarui 12:32 2 menit membaca
Foto: Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Partai Hanura akhirnya mengambil sikap terhadap MLT alias Mardin, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.

Legislator asal Daerah Pemelihan (Dapil) tiga tersebut resmi diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah dinilai melanggar kode etik partai. Kursinya di DPRD disebut akan diisi oleh Yusnita La Muhammad.

Keputusan itu menandai berakhirnya kepercayaan Partai Hanura terhadap Mardin di tengah perkara pidana yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sanana.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole, mengatakan surat pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura telah disampaikan kepada DPRD Kepulauan Sula untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, surat dari DPP Partai Hanura sudah dikeluarkan dan sudah dimasukkan ke DPRD Sula,” kata Rahmat, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, DPRD telah menyatakan akan memproses usulan PAW tersebut. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pembahasannya.

“DPRD menyampaikan surat tersebut akan ditindaklanjuti dan mengikuti prosedur. Tetapi kami belum mengetahui kapan akan dibahas oleh DPRD. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, pencopotan Mardin dilakukan karena pelanggaran kode etik partai, bukan karena perkara pidana yang telah inkrah. Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di pengadilan.

“Kalau untuk Mardin, belum ada putusan inkrah. Saat ini masih dalam proses tuntutan. Jadi Mardin diberhentikan dari partai karena terkait dengan pelanggaran etik,” tegasnya.

Ia berharap kader Hanura yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat mampu menjaga integritas dan nama baik partai.

“Harapan kami, khususnya anggota DPRD dari Partai Hanura ke depan bisa lebih militan lagi di parlemen, kemudian mampu menjaga nama baik partai kapan pun dan di mana pun,” katanya.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret MLT alias Mardin bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Korban berinisial DR, didampingi kuasa hukumnya Jayadin Laode, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025.

Berkas perkara kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Sanana. Selain didakwa dalam perkara dugaan pemerkosaan, Mardin juga menjalani persidangan atas dugaan penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 29 Juli 2026.

Dengan diajukannya PAW, Mardin praktis kehilangan dukungan politik dari partai yang mengantarkannya ke kursi DPRD, meski proses pembahasan usulan pemberhentiannya di lembaga legislatif masih menunggu tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan komentar