Hukrim

101 WBP Sanana Berpeluang Dapat Remisi, Kasus Ini Mendominasi

Bacarita Diperbarui 10:26 WIT 3 menit membaca
Foto: Kalapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Sebanyak 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diusulkan memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan jumlah penghuni Lapas Sanana hingga Jumat (14/8/2026) mencapai 141 orang. Dari jumlah tersebut, hanya WBP yang memenuhi ketentuan yang diajukan untuk menerima pengurangan masa pidana.

“Isi penghuni Lapas Kelas IIB Sanana sampai dengan hari ini berjumlah 141 orang. Jadi, yang diusulkan untuk mendapat remisi ini berjumlah 101 orang WBP. Yang jelas, yang berstatus tahanan itu belum bisa diusulkan,” kata David saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk memperoleh remisi adalah telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses pengajuan hak pengurangan masa hukuman.

“Jadi, syarat usul remisi mutlak ini dia sudah menjalani masa pidana di dalam selama enam bulan dengan tidak terputus. Berarti mereka punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.

Selain masa menjalani pidana, perilaku warga binaan selama berada di Lapas turut menjadi penilaian. Mereka harus menunjukkan sikap baik dan tidak tercatat melakukan pelanggaran yang masuk dalam Register F.

“Selain itu, mereka juga berkelakuan yang baik dan tidak berada di dalam Register F. Register F itu maksudnya kalau dia membuat masalah di dalam, misalnya cekcok sesama teman atau mungkin punya rencana mau melarikan diri,” ujarnya.

David memastikan 101 WBP yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi. Meski demikian, pengusulan tersebut belum menjadi keputusan final bahwa seluruhnya akan memperoleh remisi.

“Jadi, dari 101 orang WBP yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat administrasi. Yang diusulkan 101 orang ini hingga saat ini belum ada putusannya untuk mendapatkan remisi. Saat ini kita baru usulkan,” tegasnya.

Dari keseluruhan pengajuan tersebut, perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak disebut menjadi kasus yang paling banyak melibatkan warga binaan.

“Dari 101 orang WBP yang diusulkan ini kasusnya lebih mendominasi itu kasus perlindungan anak atau 81, 82,” ungkap David.

Ia berharap seluruh pengajuan tersebut dapat disetujui sehingga warga binaan yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh haknya. Kendati demikian, tidak ada satu pun dari 101 WBP tersebut yang akan langsung bebas pada momentum HUT RI ke-81.

“Mudah-mudahan mereka yang diusulkan ini semuanya bisa mendapatkan haknya. Dari jumlah tersebut tidak ada yang bebas di HUT RI,” katanya.

Untuk pelaksanaan penyerahan remisi, David berharap Bupati Kepulauan Sula dapat hadir langsung di Lapas Sanana pada 17 Agustus 2026.

“Harapan kami, semoga Bupati Kepulauan Sula bisa datang untuk kasih remisi langsung ke 101 orang WBP ini pada tanggal 17 Agustus ini. Jadi, saya minta kesediaan Bupati untuk menyerahkan remisinya ke mereka langsung di Lapas,” harapnya. (RED)

Tinggalkan komentar