banner 728x90
Pemerintahan

Masmina Dinilai Keliru Tanggapi Ketidakhadiran Bupati Sula di Paripurna

Bacarita Diterbitkan 14:12 WIT 3 menit membaca
Foto: Anggota DPRD Kepulauan Sula, Fraksi Golkar, Amanah Upara. (doc: Istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Pernyataan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Demokrat, Masmina Ali Umacina, yang menyoroti ketidakhadiran Bupati Fifian Adeningsi Mus dalam rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dinilai keliru.

Sorotan tersebut disampaikan Masmina saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026, Senin (20/9/2026) kemarin.

Selain mempersoalkan absennya kepala daerah, Masmina turut menyinggung sejumlah aspirasi anggota DPRD yang disebut belum terakomodir dalam anggaran.

Ia juga meminta Bupati Fifian Adeningsi Mus hadir dalam agenda-agenda penting DPRD.

“Tolong Pak Wakil sampaikan salam kepada Ibu Bupati untuk hadir di paripurna,” kata Masmina.

Pernyataan tersebut ditanggapi Anggota Fraksi Golkar DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Amanah, ketidakhadiran Bupati dalam forum legislatif bukan lantaran mengabaikan agenda DPRD. Pada waktu bersamaan, Bupati menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Maluku Utara sekaligus pelantikan sebagai Ketua DPC HKTI Kepulauan Sula.

“Jadi, menurut saya apa yang disampaikan Ibu Masmina ini sangat keliru, ketidakhadiran Bupati Sula dalam paripurna itu bukan karena disengaja, tetapi bupati menghadiri Musda HKTI sekaligus pelantikan sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Amanah.

Musda tersebut berlangsung di Ballroom Bella Hotel Ternate. Agenda itu dihadiri Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono yang juga Kepala Badan Gizi Nasional, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda serta para kepala daerah se-Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fifian termasuk kepala daerah yang dilantik sebagai Ketua DPC HKTI kabupaten/kota se-Maluku Utara. Pemprov Maluku Utara juga mencatat Fifian Adeningsi Mus sebagai Ketua DPC HKTI Kepulauan Sula periode kepengurusan 2026–2031.

Benturan jadwal kedua agenda tersebut membuat rapat paripurna DPRD Kepulauan Sula dihadiri Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy.

Amanah menjelaskan, kehadiran wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas ketika bupati berhalangan sementara memiliki dasar hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 65 ayat (4) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

“Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” jelasnya.

Menurut Amanah, ketentuan itu menjadi dasar bagi wakil bupati untuk menjalankan tugas kepala daerah ketika bupati berada dalam kondisi berhalangan sementara.

Ia juga merujuk Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme kehadiran wakil bupati dalam rapat paripurna ketika kepala daerah berhalangan.

“Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan atau raperda disampaikan oleh Bupati, dan jika Bupati berhalangan hadir maka dapat disampaikan atau dihadiri oleh Wakil Bupati,” ujar Amanah.

Karena itu, Amanah meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tafsir berbeda di tengah masyarakat. Ia menilai anggota DPRD perlu memahami terlebih dahulu pembagian tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab antara bupati dan wakil bupati sebelum menyampaikan masukan maupun kritik kepada pemerintah daerah.

“Sebagai anggota DPRD, sebelum berbicara, menyampaikan pendapat berupa masukan, saran dan kritik kepada pemerintah daerah, perlu memahami pembagian tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya.

Amanah menambahkan, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar kritik yang disampaikan di ruang publik tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan masing-masing.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar