banner 728x90
Pemerintahan

Delapan Tahun Mandek, Komisi I Panggil Kabag Pemerintahan Bahas Status Dua Desa

Bacarita Diterbitkan 14:26 WIT 3 menit membaca
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para camat, serta Penjabat Kepala Desa Umaga dan Rawa Mangoli, membahas kelanjutan status dua desa persiapan yang hingga kini belum juga definitif.

RDP tersebut menyoroti proses pemekaran Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, yang telah berstatus desa persiapan sejak 2018.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea, mengatakan forum tersebut digelar untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan pemekaran segera dilengkapi.

“Jadi hari ini kita baru saja menyelesaikan RDP dengan berbagai pihak, yakni Kabag Pemerintahan, Kadis DPMD, para camat di dua wilayah dan para Pj. Kepala Desa di dua desa persiapan, yaitu Desa Umaga dan Rawa Mangoli,” kata Safrin kepada awak media.

Ia menegaskan Komisi I serius mengawal proses tersebut agar tidak kembali mengalami keterlambatan.

“Komisi I sangat serius untuk mendorong terjadinya pemekaran di dua desa tersebut,” tegasnya.

Safrin menjelaskan, sebelumnya Komisi I telah berkonsultasi dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, serta DPMD Provinsi Maluku Utara.

Dari konsultasi pada 2024 itu, ditemukan sejumlah dokumen pemekaran yang belum lengkap.

“Dari berbagai konsultasi tersebut ditemukan bahwa dokumen terkait dengan pemekaran di dua desa tersebut belum sempurna,” ujarnya.

Melalui RDP, seluruh pihak kemudian diminta kembali mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama. Kesepakatan yang dihasilkan, proses pemekaran tetap dilanjutkan dengan target kedua desa dapat ditetapkan sebagai desa definitif pada 2027.

Terkait moratorium pemekaran desa yang belum dibuka, Safrin mengatakan hal itu bukan alasan untuk menghentikan persiapan administrasi.

“Tidak terganjal. Karena dokumen harus dipersiapkan ketika kran moratoriumnya dibuka, berarti kita sudah siapkan semua dokumennya sehingga tidak lagi tertunda-tunda,” katanya.

Saat ini, kekurangan administrasi akan dibenahi Bagian Pemerintahan. Instansi tersebut juga akan berkonsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), terutama untuk mendukung dokumen yang berkaitan dengan batas wilayah.

“Dokumen-dokumen yang sementara masih kurang itu akan dibenahi oleh Bagian Pemerintahan,” jelas Safrin.

Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk mendukung proses tersebut telah masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran 2026.

Safrin menilai delapan tahun sebagai desa persiapan merupakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan.

“Pada saat diterbitkan Surat Keputusan Bupati itu pada tahun 2018 lalu, dua ini molor sampai sekarang di tahun 2026. Ini berarti waktunya sudah delapan tahun,” ungkapnya.

Menurut dia, salah satu persyaratan penting yang sebelumnya menjadi perhatian adalah penegasan batas wilayah. Persoalan tersebut kini disebut telah disiapkan.

“Alhamdulillah, terkait batas wilayah ini sudah disiapkan. Insyaallah dokumen-dokumen yang masih kurang akan dipersiapkan untuk diteruskan ke pusat,” pungkas. (RED)

Tinggalkan komentar