Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Hukrim

Dana Desa Kou Diduga Disalahgunakan, Kejari Didesak Bertindak

badge-check


Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

BACARITAMALUT.COM Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, kembali mencuat. Aktivis Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul untuk segera mengusut laporan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan ini sebelumnya disampaikan oleh mantan Bendahara Desa Kou, Maryana Silayar, pada 30 Mei 2024 lalu, kepada Kejari Kepsul. Laporan tersebut menyoroti Kepala Desa Kou, Latifa Gailea, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Kunker ke Mangoli Timur, Kapolres: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Berdasarkan data, rincian dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Kou meliputi:

  1. Dana COVID-19 tahun 2022 sebesar Rp 57.992.320.
  2. Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 sebesar Rp 86.660.800.
  3. Pembangunan Bak Air Bersih tahun 2023 senilai Rp 17.000.000.
  4. Pembangunan Rumah Kerja tahun 2023 senilai Rp 42.956.000, yang diduga fiktif.

Jika dijumlahkan, total nilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp 204.609.120.

Baca Juga: PT. Sanana Lestari Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Minyak Tanah di Kepulauan Sula

Razki Soamole, salah satu aktivis Kepulauan Sula, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025), menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Ia mengungkapkan adanya lima celah yang sering dimanfaatkan oleh aparat desa dalam mengorupsi dana desa yaitu, proses perencanaan proses perencanaan pelaksanaan, nepotisme dan tidak transparan, proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan).

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk segera memanggil Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sula guna melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan dana Desa Kou,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub

7 April 2026 - 12:29 WIT

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub
Trending di Pemerintahan