BACARITAMALUT.COM — Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (14/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka segera bergeser ke tahap penuntutan.
Tersangka berinisial MLT, yang juga merupakan Anggota DPRD dari Partai Hanura ini, diduga perkosa seorang perempuan di salah satu rumah dinas DPRD di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara, pada 21 April 2025 lalu.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, setelah tahap pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan hingga dilanjutkan ke persidangan.
“Kami berkomitmen untuk tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual, guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (RED)


























