Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Hukrim

DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula

badge-check


Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memastikan akan memecat anggota DPRD, MLT alias Mardin, jika penyidik Polres Kepulauan Sula menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28).

Ketua DPC Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah resmi kepolisian.

“Gelar perkara sudah dilakukan, namun belum ada penetapan tersangka. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Subhan menegaskan, bila Mardin resmi berstatus tersangka, partai akan mengambil langkah tegas.

“Begitu ditetapkan tersangka, partai langsung menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan,” tegasnya.

Ia menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader agar menjaga integritas dan kehormatan sebagai wakil rakyat.

“Tingkat kekerasan terhadap perempuan di Sula cukup tinggi. Sebagai wakil rakyat, seharusnya dia memberi contoh yang baik, bukan justru mencoreng nama lembaga,” tambahnya.

Subhan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD Hanura Maluku Utara yang memberi arahan agar bertindak tegas bila Mardin terbukti bersalah.

“Arahan dari pimpinan provinsi jelas: jika ditetapkan tersangka, partai siap mengeksekusi. Dalam hal ini pemecatan,” ungkapnya.

Menurut Subhan, DPC Hanura telah dua kali memanggil Mardin secara resmi untuk memberikan klarifikasi internal. Pada panggilan pertama, dia hadir. Namun pada panggilan kedua, setelah gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.

Ia menambahkan, pemanggilan ketiga akan dikirim dalam waktu dekat. Jika kembali diabaikan, partai akan segera mengambil keputusan final.

“Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan, kami langsung memproses pemecatan. Hanura tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku tindakan amoral,” tegas Subhan.

Diketahui, Aksi biadab itu diduga terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang terletak di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.

Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan bejat itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa (22/7), didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, S.H.,M.H. Hingga kini masih ditangani penyidik Polres Kepulauan Sula. Gelar perkara telah dilakukan dan penyidikan berjalan, namun status tersangka belum diumumkan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub

7 April 2026 - 12:29 WIT

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub
Trending di Pemerintahan