BACARITAMALUT.COM — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin, telah memasuki tahap I. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk dilakukan penelitian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim Ipda Deny Wibowo menyampaikan, pelimpahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh jaksa peneliti.
Setelah berkas diteliti, lanjut Deny, jaksa Kejari Kepulauan Sula mengembalikannya kepada penyidik dengan petunjuk P19 pada Kamis (15/1) pekan lalu.
“Untuk kasus oknum anggota DPRD sudah dilakukan tahap I. Kemudian, pihak Jaksa kembali melakukan P19 ke penyidik Satreskrim,” ujar Deny, Senin (19/1/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, petunjuk P19 berkaitan dengan pemenuhan kelengkapan syarat formil dan materil. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas sesuai arahan jaksa.
“Saat ini kami dari penyidik Satreskrim Polres masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (RED)

























