banner 728x90
Hukrim

Kejari Sula Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Pidana

Bacarita Diperbarui 11:04 WIT 1 menit membaca
Foto: Pemusnahan Barang Bukti. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 31 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), periode Mei hingga November 2026.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 24 merupakan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dan tujuh lainnya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kasi PAPBB, Reza Prasetya, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan didominasi 485 botol minuman keras (miras). Selain itu, terdapat satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,6457 gram dan 47 buah pakaian.

“Selain itu, terdapat empat buah parang dan pisau, dua sarung pisau, satu grendel pintu, satu sprei, satu kayu papan, serta satu unit handphone,” jelas Reza, Kamis (5/11/2026).

Barang lainnya berupa sembilan lembar kertas bukti pembelian, dua pasang kartu remi atau joker sebanyak 108 lembar, dan satu buah flashdisk.

Menurut Reza, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses,” tegasnya. (RED)

Tinggalkan komentar