banner 728x90
Hukrim

Polisi Dilarang Gunakan Vape, Propam Periksa Personel Polres Sula

Bacarita Diperbarui 12:02 WIT 1 menit membaca
Foto: Propam Polres Kepulauan Sula, saat memeriksa personel yang menggunakan rokok Elektrik atau Vape. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri kini menjadi perhatian pengawasan internal. Propam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap personel untuk memastikan larangan tersebut benar-benar dipatuhi, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan melalui Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Kepulauan Sula. Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan anggota yang menggunakan vape. Meski demikian, pengawasan internal menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pimpinan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi dijalankan seluruh personel.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, melalui Kasi Propam IPDA Syahrul Hasan, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa terkecuali.

“Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalisme anggota Polri. Saya mengingatkan seluruh personel agar mematuhi setiap kebijakan dan peraturan pimpinan, termasuk larangan penggunaan vape. Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan contoh positif, menjaga integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Kasi Propam.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dalam menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (RED)

Tinggalkan komentar