BACARITAMALUT.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, merespons positif usulan Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, Hasby menyoroti pentingnya regulasi tersebut sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana, termasuk memperjelas koordinasi lintas sektor serta dukungan anggaran daerah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengatakan usulan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana.
“Pada prinsipnya, Pemda Sula tetap merespons baik, karena kita semua tidak terlepas dari kondisi tersebut. Ketika regulasi itu ada, pemerintah daerah bisa melaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan amanah yang dituangkan di dalam regulasi tersebut,” kata Muhlis, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Perda kebencanaan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang program pencegahan dan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah. Langkah antisipasi dinilai penting di tengah potensi ancaman bencana yang berkaitan dengan kondisi iklim, termasuk fenomena El Niño.
Meski menyambut baik usulan tersebut, penyusunan regulasi masih memerlukan tahapan teknis, terutama kajian risiko bencana untuk memetakan potensi ancaman di wilayah Kepulauan Sula.
“Secara teknis, kita akan mengkaji terlebih dahulu risiko bencana di daerah. Saat ini, Pemda Kepulauan Sula melalui BPBD juga sedang dalam proses penyusunan kajian risiko bencana,” jelasnya.
Muhlis menyebutkan, hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Penyelesaian kajian dalam waktu dekat juga diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Perda.
“Kalau kajian risiko itu bisa dirampungkan dalam waktu dekat, berarti terkait dengan Perda itu akan lebih cepat lagi,” tandasnya. (RED)










