Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana 12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

Kepsul

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kepsul Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

badge-check


Foto : JPU Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto : JPU Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul) menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2/2025), hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun dan 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 dan 12 tahun.

JPU Kejari Kepsul, Fauzan Ikbal, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Kasus ITE di Kepsul Masuk Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara

“Hakim telah membagi-bagi peranan masing-masing terdakwa. Terdakwa satu dan dua, yakni AH dan RF, dijatuhi hukuman 8 tahun, sementara terdakwa tiga dan empat, SG dan AU, dijatuhi hukuman 6 tahun,” ujar Fauzan.

Ia menyebutkan dalam persidangan, pasal yang terbukti adalah Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sementara, dakwaan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga : Inspektorat Kepsul Evaluasi Penggunaan Anggaran dan Kinerja Kepala Desa

Selain empat terdakwa ini, kata Fauzan, terdapat satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur. Proses peradilannya terpisah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan putusannya dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (18/2) mendatang.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum ini adalah satu minggu, sama halnya dengan para terdakwa,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

16 Mei 2026 - 10:00 WIT

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele
Trending di Kepsul