Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Perusahaan

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

badge-check


Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Pelamar kerja di PT Mangole Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD, Selasa (3/2/2026) kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang kini tengah digodok di Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula.

“Perbup masih digodok. Intinya, siapa pun yang melamar di PT MTP harus berdomisili di Kepulauan Sula,” ujar Nasir.

Ia menyebut, saat ini tenaga kerja di perusahaan tersebut masih didominasi pekerja dari luar daerah.

“Hampir 90 persen tenaga ahli berasal dari luar, sementara sekitar 10 persen merupakan putra-putri daerah,” katanya.

Nasir menuturkan, saat proses wawancara rekrutmen yang dilakukan pihak perusahaan di Sanana beberapa hari lalu, pihaknya menegaskan pentingnya keberpihakan pada warga Kepulauan Sula.

“Saya sampaikan agar perusahaan memprioritaskan putra-putri daerah,” ucapnya.

Setelah Perbup rampung, kata Nasir, setiap pelamar kerja di PT MTP sekurang-kurangnya wajib memiliki KTP Kepulauan Sula. Bagi warga yang belum mengantongi identitas setempat, sekurang-kurangnya melampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah desa.

“Minimal ada surat keterangan domisili dari desa setempat. Masa tinggal kurang lebih enam bulan agar dapat diterbitkan KTP Kepulauan Sula,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberi pengecualian bagi tenaga teknis dan tenaga ahli yang didatangkan dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.

“Untuk teknisi atau tenaga ahli dari luar daerah itu tidak bisa dihindari. Tetapi untuk karyawan nonteknis, wajib orang Sula atau memiliki KTP Kepulauan Sula,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat

10 April 2026 - 12:19 WIT

Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate
Trending di TNI/Polri