Menu

Mode Gelap
96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Perusahaan

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

badge-check


Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Pelamar kerja di PT Mangole Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD, Selasa (3/2/2026) kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang kini tengah digodok di Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula.

“Perbup masih digodok. Intinya, siapa pun yang melamar di PT MTP harus berdomisili di Kepulauan Sula,” ujar Nasir.

Ia menyebut, saat ini tenaga kerja di perusahaan tersebut masih didominasi pekerja dari luar daerah.

“Hampir 90 persen tenaga ahli berasal dari luar, sementara sekitar 10 persen merupakan putra-putri daerah,” katanya.

Nasir menuturkan, saat proses wawancara rekrutmen yang dilakukan pihak perusahaan di Sanana beberapa hari lalu, pihaknya menegaskan pentingnya keberpihakan pada warga Kepulauan Sula.

“Saya sampaikan agar perusahaan memprioritaskan putra-putri daerah,” ucapnya.

Setelah Perbup rampung, kata Nasir, setiap pelamar kerja di PT MTP sekurang-kurangnya wajib memiliki KTP Kepulauan Sula. Bagi warga yang belum mengantongi identitas setempat, sekurang-kurangnya melampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah desa.

“Minimal ada surat keterangan domisili dari desa setempat. Masa tinggal kurang lebih enam bulan agar dapat diterbitkan KTP Kepulauan Sula,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberi pengecualian bagi tenaga teknis dan tenaga ahli yang didatangkan dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.

“Untuk teknisi atau tenaga ahli dari luar daerah itu tidak bisa dihindari. Tetapi untuk karyawan nonteknis, wajib orang Sula atau memiliki KTP Kepulauan Sula,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:06 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2026 - 08:00 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

30 Juni 2026 - 12:54 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

29 Juni 2026 - 15:20 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol
Trending di Politik