BACARITAMALUT.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Maluku Utara bersama pemerintah daerah se-provinsi serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan LHP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gina S. Tidore.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, mengatakan pemeriksaan Semester II Tahun 2025 merupakan pemeriksaan kinerja yang difokuskan pada pelaksanaan program dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemeriksaan pada semester II ini adalah pemeriksaan kinerja. Sementara untuk pemeriksaan laporan keuangan akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya,” kata Basiludin, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi awal bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sebelum memasuki audit laporan keuangan. Menurutnya, BPK juga telah memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian serius.
“Poin-poin yang disampaikan BPK akan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas OPD,” ujarnya.
Basiludin menambahkan, pimpinan daerah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan yang waktunya dipercepat.
“Ada arahan pimpinan agar seluruh OPD mempersiapkan dokumen pendukung sejak awal, karena jadwal pemeriksaan dipercepat dan berdekatan dengan bulan Ramadan serta Idulfitri,” tegasnya.
Berdasarkan timeline pemeriksaan, audit interim direncanakan berlangsung selama 35 hari. Pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited paling lambat 31 Maret 2026.
Selanjutnya, pemeriksaan terinci diperkirakan dimulai pada awal April 2026 setelah LK Unaudited diterima BPK. Tahap akhir berupa penyusunan dan penyerahan LHP dijadwalkan maksimal 60 hari sejak penyerahan laporan keuangan, atau pada pekan terakhir Mei 2026. (RED)
































