BACARITAMALUT.COM — Dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar pria di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencuat setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Peristiwa itu diduga terjadi setelah korban dibujuk masuk ke sebuah salon dengan alasan membersihkan rambut. Laporan terhadap terduga pelaku waria berinisial IP tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dengan Nomor: LP/169/IX/2026/SPKT.
Kejadian diduga berlangsung pada Rabu (16/9/2026) lalu, sekitar pukul 18.20 WIT. Informasi yang dihimpun media ini, korban saat itu baru pulang dari latihan menari dan berpapasan dengan terduga pelaku.
IP kemudian meminta bantuan korban untuk pergi memasang nomor togel. Namun, sesampainya di rumah tujuan, waktu pemasangan nomor togel sudah ditutup.
Korban kemudian kembali dan memberitahukan hal tersebut kepada terduga pelaku. Dari situ, korban diduga dibujuk masuk ke salon milik IP dengan alasan membersihkan rambut.
Korban mengikuti permintaan tersebut. Setelah berada di dalam salon, terduga pelaku membersihkan rambut korban.
Situasi kemudian diduga berubah. Setelah selesai membersihkan rambut, IP menawarkan diri untuk memijat korban. Terduga pelaku kemudian diduga membuka baju korban dan memijatnya.
Dugaan tindakan tersebut berlanjut ketika terduga pelaku disebut membuka celana korban dan langsung memegang bagian kemaluan korban.
Karena ketakutan, korban memberikan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari salon. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak tersebut.
“Laporannya sudah diterima oleh SPKT dan sudah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan perkara yang ada,” kata Afandi, Kamis (24/9/2026) kemarin.
Afandi menegaskan, kepolisian tidak mengabaikan laporan masyarakat, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Semua aduan maupun laporan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya tetap diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur penanganan perkara yang ada,” pungkasnya. (RED)










