BACARITAMALUT.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memastikan akan menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap MLT alias Mardin, oknum anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.
Meski demikian, mekanisme yang ditempuh tetap mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BK DPRD Kepulauan Sula, Ramli A. Hasan, menjelaskan, hingga kini belum ada putusan Pengadilan Negeri Sanana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan status hukum Mardin.
“Untuk sementara belum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sanana. Kalau kita melihat proses PAW, ada dua jalur proses yang berjalan terpisah, yakni proses hukum dan proses melalui partai,” kata Ramli, saat ditemui wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, dari sisi administrasi kepartaian, Mardin telah menerima surat pemberhentian dari Partai Hanura. Selanjutnya, dokumen tersebut tinggal diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut saya, surat itu tinggal ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD untuk diteruskan kepada bupati, gubernur, hingga KPU,” ujarnya.
Ramli menegaskan, BK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Namun, sebelum mengambil langkah lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.
Menurut Ramli, hingga saat ini BK tetap berpedoman pada Tatib DPRD. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak memiliki dasar untuk menyatakan Mardin bersalah ataupun tidak.
“Kesalahan yang dilakukan MLT belum bisa kami putuskan, karena sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menambahkan, Tatib DPRD telah mengatur bahwa anggota dewan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dapat diberhentikan melalui mekanisme PAW. (RED)







