BACARITAMALUT.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Selasa (23/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD itu membahas penyaluran bantuan dana hibah bagi 11 partai politik pemenang Pemilu 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea, mengatakan pencairan bantuan keuangan partai politik dapat dilakukan setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan penjelasan Kepala Kesbangpol, setelah LHP BPK keluar, partai politik mengajukan proposal ke Kesbangpol. Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke BPKAD untuk diproses hingga dana bantuan dapat dicairkan,” kata Safrin.
Ia menjelaskan, besaran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kepulauan Sula saat ini sebesar Rp10 ribu per suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.
Menurut Safrin, nominal tersebut masih lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain di Maluku Utara. Berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Komisi I, bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Halmahera Barat mencapai Rp18 ribu per suara, Kabupaten Pulau Taliabu Rp17.500 per suara, sedangkan Kota Ternate sebesar Rp15 ribu per suara.
“Karena itu, kami memanggil Kesbangpol untuk membicarakan kembali perhitungan bantuan tersebut. Kepala Kesbangpol juga menyampaikan bahwa besarannya nanti akan disesuaikan,” ujarnya.
Safrin menambahkan, bantuan atau hibah partai politik disalurkan satu kali dalam setahun. Untuk mempercepat proses pencairan, pimpinan partai politik di Kepulauan Sula diminta segera menyampaikan proposal agar tahapan administrasi dapat berjalan lebih cepat.
“Dari 11 partai politik pemenang Pemilu 2024, saat ini baru lima partai yang telah mengajukan proposal ke Kesbangpol,” pungkasnya. (RED)































