BACARITAMALUT.COM — Satlantas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai menerapkan tilang elektronik portabel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk membidik berbagai pelanggaran lalu lintas secara digital.
Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), memakai knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, bermain telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan penerapan ETLE Handheld dilakukan secara bertahap oleh personel Satlantas sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Untuk pelaksanaan penindakan menggunakan ETLE Handheld di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan dan situasi di lapangan oleh personel Satlantas,” ujar Afandi, Jum’at (19/6/2026).
Menurutnya, ETLE Handheld bukan razia seperti yang selama ini dikenal masyarakat. Sistem tersebut merupakan bentuk penegakan hukum berbasis teknologi yang memanfaatkan perangkat khusus untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
“Penerapan ETLE Handheld ini bukan merupakan razia dalam pengertian konvensional, melainkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, dan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6) kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas di lapangan akan memotret atau merekam pelanggaran menggunakan perangkat ETLE Handheld yang telah terhubung dengan basis data nasional. Selanjutnya, bukti pelanggaran dikirim ke sistem ETLE untuk diverifikasi.
“Adapun mekanisme kerjanya, petugas di lapangan menggunakan perangkat ETLE Handheld untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Data pelanggaran beserta bukti foto atau video kemudian dikirim ke sistem ETLE untuk dilakukan verifikasi oleh petugas,” jelasnya.
Setelah dinyatakan sah, lanjut Afandi, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah data dinyatakan valid, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan ETLE Handheld diharapkan menjadi tamparan bagi para pelanggar sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kepulauan Sula.
“Dengan adanya ETLE Handheld, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (RED)
































