BACARITAMALUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum memberikan kepastian atas usulan verifikasi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Hanura, Mardin La Ode Toke.
Lembaga penyelenggara pemilu itu masih meneliti dokumen yang dikirim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menyampaikan jawaban resmi.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa, mengatakan surat dari DPRD beserta dokumen pendukung telah diterima dan kini sedang dipelajari untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPRD sebagai landasan dalam memberikan tanggapan.
“Kami sudah mempelajari surat dari DPRD terkait usulan verifikasi Penggantian Antarwaktu. Namun, kami masih mempelajari beberapa dokumen pendukung yang terlampir dalam surat tersebut,” ujar Hamida, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh berkas akan diteliti terlebih dahulu sebelum proses verifikasi dilakukan. Langkah tersebut, kata Hamida, bertujuan agar jawaban yang disampaikan kepada DPRD memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan PKPU.
Hamida mengungkapkan, surat usulan dari DPRD baru diterima KPU pada Kamis (30/7) sore. Berdasarkan regulasi, KPU diberi waktu lima hari kerja untuk menyampaikan balasan.
“Surat kami terima baru kemarin. Kalau sesuai ketentuan PKPU, kami punya waktu lima hari kerja untuk membalas surat dari DPRD. Hari ini baru memasuki hari kedua, sehingga kami masih memiliki waktu sampai Rabu,” ucapnya.
Ia menambahkan, penelitian terhadap dokumen beserta proses verifikasi akan dilakukan secara cermat agar setiap keputusan yang diambil tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)







