Pemerintahan

Kekerasan Seksual Anak Dominasi Kasus di Sula, DP3A Beberkan Pemicunya

Bacarita Diterbitkan 13:09 WIT 2 menit membaca
Foto: Kantor DP3A Kepulauan Sula. (doc: Istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencatat 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain kekerasan seksual, DP3A juga menangani empat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta masing-masing satu kasus penganiayaan dan perkawinan tanpa izin. Data itu menunjukkan ancaman terhadap perempuan dan anak di daerah ini masih cukup tinggi.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Kepulauan Sula, Nurhayati Umamit, mengatakan, hasil pendampingan terhadap korban menunjukkan sebagian besar pelaku terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Kondisi tersebut diperburuk oleh kurangnya pengawasan orang tua maupun lingkungan sekitar.

“Kasus seperti ini salah satu faktornya selain pengawasan lingkungan, faktor orang tua dalam pengawasan anak juga menjadi pemicu anak-anak menjadi korban. Banyak korban mengenal pelaku melalui handphone atau media sosial,” kata Nurhayati, Jumat (31/7/2026) kemarin.

Nurhayati menjelaskan, tingginya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian utama DP3A selama tujuh bulan terakhir.

“Kalau januari sampai Juli 2026 terdapat 14 kasus kekerasan perempuan dan anak, paling banyak itu kekerasan seksual anak dibawah umur sebanyak 8 kasus,” ucap Nurhayati.

Dalam setiap penanganan perkara, DP3A tidak hanya mendampingi proses hukum, tetapi juga memberikan layanan psikologis dan konseling untuk membantu memulihkan kondisi mental para korban.

“Kami melakukan pendampingan psikologis sama konseling bagi korban yang alami trauma untuk upaya pemulihan mental korban,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A terus melakukan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak hingga ke masyarakat. Program tersebut diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) serta Forum Anak Desa (FAD) di seluruh 12 kecamatan.

Upaya itu juga melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan kepolisian. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap anak, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menekan angka kekerasan di Kabupaten Kepulauan Sula. (RED)

Tinggalkan komentar