BACARITAMALUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua I M. Ridho Guntoro dan Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi. Turut hadir Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, mengatakan penyampaian KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang nantinya menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dasar dalam menyusun program prioritas pembangunan daerah. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Ahkam.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. M. Saleh Marasabessy, menyampaikan Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029 atau Sula Bahagia Jilid II yang difokuskan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025–2029 atau Sula Bahagia Jilid II. Tahun ketiga merupakan fase penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sekaligus memastikan berbagai program prioritas benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Saleh.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengarahkan kebijakan fiskal untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan, dengan memprioritaskan belanja wajib, mandatory spending, sektor pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Saleh menjelaskan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp600,64 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp570,26 miliar.
Sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp605,64 miliar, sehingga APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp5 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama dari SiLPA tahun sebelumnya.
“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp600,64 miliar, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp605,64 miliar. Dengan struktur tersebut, APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp5 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya,” jelas Saleh.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan kebijakan fiskal daerah tetap dikelola secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan agar keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah tetap terjaga. (RED)







