BACARITAMALUT.COM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaporkan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, ke Polres Kepulauan Sula.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa (2/6/2026) dengan Nomor: STTLP/111/VI/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sula.
Prabowo dilaporkan lantaran diduga menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan serta menimbulkan keonaran saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula yang berlangsung di kawasan Benteng De Verwachting, Sanana, Minggu (31/5/2026).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sula, Sutomo Teapon, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kata dia, kebebasan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Semua warga punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat, akan tetapi ada prosedurnya, melalui penyampaian pemberitahuan ke Polres,” tegas Sutomo.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan kapan dan di mana saja tanpa aturan. Padahal, aksi penyampaian pendapat memiliki prosedur yang wajib dipatuhi, terlebih ketika berlangsung agenda resmi pemerintahan.
“Banyak masyarakat yang berpikir bahwa siapa saja bisa menyampaikan pendapat, tapi menyampaikan pendapat ada prosedurnya apalagi sementara upacara berlangsung dan peserta upacara belum ada yang meninggalkan lapangan upacara, di mana undangan Forkopimda masih ada,” ujarnya.
Sutomo menegaskan, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula selama ini tidak pernah anti terhadap kritik maupun aspirasi masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
“Pemda tidak pernah anti kritik selama ini, tapi bukan pada saat kegiatan upacara berlangsung tanpa ada pemberitahuan. Jika ada pemberitahuan maka akan disiapkan tempatnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang di media sosial terkait kebebasan menyampaikan pendapat tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
“Semoga masyarakat Kepulauan Sula tidak terprovokasi dengan informasi yang tersebar di sosial media bahwa menyuarakan pendapat di mana saja itu benar karena mereka berteriak untuk kebenaran. Sementara yang dilakukan tidak benar bagaimana mau bicara benar,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi M. Saumena, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Kepala Kesbangpol tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari pelapor atas nama Sutomo Teapon, dengan dugaan tindak pidana melakukan aksi unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan dan menyebabkan keonaran yang diduga dilakukan oleh terlapor Prabowo Sibela terhadap korban Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Jaya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Benteng De Verwachting, tepatnya di halaman Istana Daerah (Isda), saat berlangsungnya rangkaian peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Diketahui, dalam laporan yang diterima Polres Kepulauan Sula, terlapor diduga melakukan aksi penyampaian pendapat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan menimbulkan keonaran di lokasi kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengatakan kalaupun laporan tersebut mengatasnamakan pribadi, maka dirinya tidak berkomentar.
Tetapi kalau laporannya atas nama lembaga dalam hal ini IMM Kepulauan Sula, maka langsung saja ke kuasa hukumnya Fadli Wambes. Sementara kuasa hukum Fadli Wambes dikonfirmasi awak media tidak merespons. (RED)



































