Politik

DPRD Kepulauan Sula Proses PAW Mardin, Tunggu Jawaban KPU

Bacarita Diperbarui 08:58 WIT 2 menit membaca
Foto: Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, MLT alias Mardin dari Partai Hanura kini memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada KPU setelah menerima Surat Keputusan (SK) DPP Partai Hanura terkait usulan PAW tersebut.

“Kami sudah menyurat ke KPU untuk dilakukan verifikasi. Kebetulan SK dari DPP Hanura sudah ada dan yang akan menggantikan adalah Yusnita La Muhammad sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil III,” kata Ahkam, Kamis (30/7/2026) malam.

Menurutnya, DPRD hanya menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah menerima SK dari DPP Hanura, DPRD kemudian meneruskan proses tersebut ke KPU untuk memverifikasi calon pengganti.

“Berdasarkan SK DPP Partai Hanura untuk PAW, surat itu dimasukkan ke DPRD, kemudian kami menyurat ke KPU untuk verifikasi calon pengganti. Dalam SK tersebut juga sudah disebutkan nama calon pengganti, yakni peraih suara terbanyak kedua,” ujarnya.

Ahkam menjelaskan, setelah tahapan verifikasi di KPU selesai, DPRD akan melanjutkan proses administrasi dengan menyurati Bupati Kepulauan Sula.

“Selanjutnya tinggal DPRD menyurat ke Bupati. Kalau dalam satu minggu belum ada tindak lanjut, maka saya akan langsung ke Gubernur. Saat ini kami masih menunggu hasil dari KPU. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa, membenarkan surat dari pimpinan DPRD telah diterima pihaknya.

“Surat yang masuk ke KPU dari DPRD itu terkait usulan calon Pergantian Antar Waktu anggota DPRD,” ungkap Hamida.

Ia menjelaskan, surat tersebut baru diterima kemarin sore dan akan segera dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Suratnya masuk tadi sore (kemarin) rencananya besok (hari ini) baru dibahas. Sesuai PKPU, lima hari setelah KPU menerima surat tersebut, kami akan menyampaikan jawaban berdasarkan usulan yang masuk dari DPRD,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar