Menu

Mode Gelap
96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Pemerintahan

Pansus DPRD Sula Diduga Tak Paham Prosedur, OPD Tolak Serahkan DPA Tanpa Surat Resmi

badge-check


Pansus DPRD Sula Diduga Tak Paham Prosedur, OPD Tolak Serahkan DPA Tanpa Surat Resmi Perbesar

BACARITAMALUT.COMPanitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga belum memahami prosedur administrasi pemerintahan.

Akibatnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menolak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 karena tidak adanya surat resmi permintaan data.

Secara administrasi, permintaan dokumen resmi pemerintah seharusnya dilakukan melalui surat menyurat kedinasan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan tertib administrasi.

Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagap, saat diwawancarai awak media, Selasa (21/04/2026), mengatakan sejumlah OPD belum menyerahkan DPA, alasannya harus ada surat resmi karena dokumen tersebut masuk kategori dokumen negara.

“Alasan mereka harus disurati secara resmi lagi karena menyangkut dokumen negara,” jelasnya.

Meski begitu, Julkifli menyebut ada OPD yang sudah menyerahkan DPA, namun dokumen tersebut belum bisa dibuka ke publik.

“Yang sudah serahkan DPA, kita belum bisa buka untuk saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, gambaran utuh penyerapan anggaran serta pelaksanaan kegiatan APBD 2025 baru bisa diketahui setelah seluruh DPA terkumpul.

“Penyerapannya akan terlihat setelah DPA terkumpul,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, surat resmi yang dilayangkan Pansus LKPJ DPRD kepada OPD diduga hanya meminta dokumen Renja dan realisasi anggaran. Namun kepada publik, pansus justru menyampaikan seakan-akan turut meminta DPA OPD terkait.

Kontradiksi tersebut menimbulkan kesan pansus tidak jujur, gagal memahami mekanisme administrasi, dan diduga sedang membangun narasi untuk menutupi kelemahan kerjanya sendiri. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol

Peringati 1 Muharram, Pemda Sula Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

17 Juni 2026 - 12:36 WIT

Peringati 1 Muharram, Pemda Sula Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

Harga BBM Naik, Sopir Angkot Datangi Dishub Sula Tuntut Penyesuaian Tarif

15 Juni 2026 - 12:09 WIT

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

12 Juni 2026 - 14:31 WIT

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

Rehab Taman Mangon Mulai Dikerjakan, PUPR Sula Target Rampung Dua Bulan

8 Juni 2026 - 18:45 WIT

Rehab Taman Mangon Mulai Dikerjakan, PUPR Sula Target Rampung Dua Bulan

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas

4 Juni 2026 - 16:54 WIT

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas
Trending di Pemerintahan