Menu

Mode Gelap
Buaya Berkeliaran di Pesisir Sula, Polisi Turun Peringatkan Warga Pansus DPRD Sula Diduga Tak Paham Prosedur, OPD Tolak Serahkan DPA Tanpa Surat Resmi Polisi Jemput Terduga Pelaku Penikaman di Sula, Sebilah Pisau Ikut Diamankan PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Kini Menanti Putusan DPP Pemkab Sula Intervensi Tiket Trigana, Dari Rp1,258 Juta Jadi Rp708 Ribu Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW

Pemerintahan

Pansus DPRD Sula Diduga Tak Paham Prosedur, OPD Tolak Serahkan DPA Tanpa Surat Resmi

badge-check


Pansus DPRD Sula Diduga Tak Paham Prosedur, OPD Tolak Serahkan DPA Tanpa Surat Resmi Perbesar

BACARITAMALUT.COMPanitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga belum memahami prosedur administrasi pemerintahan.

Akibatnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menolak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 karena tidak adanya surat resmi permintaan data.

Secara administrasi, permintaan dokumen resmi pemerintah seharusnya dilakukan melalui surat menyurat kedinasan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan tertib administrasi.

Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagap, saat diwawancarai awak media, Selasa (21/04/2026), mengatakan sejumlah OPD belum menyerahkan DPA, alasannya harus ada surat resmi karena dokumen tersebut masuk kategori dokumen negara.

“Alasan mereka harus disurati secara resmi lagi karena menyangkut dokumen negara,” jelasnya.

Meski begitu, Julkifli menyebut ada OPD yang sudah menyerahkan DPA, namun dokumen tersebut belum bisa dibuka ke publik.

“Yang sudah serahkan DPA, kita belum bisa buka untuk saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, gambaran utuh penyerapan anggaran serta pelaksanaan kegiatan APBD 2025 baru bisa diketahui setelah seluruh DPA terkumpul.

“Penyerapannya akan terlihat setelah DPA terkumpul,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, surat resmi yang dilayangkan Pansus LKPJ DPRD kepada OPD diduga hanya meminta dokumen Renja dan realisasi anggaran. Namun kepada publik, pansus justru menyampaikan seakan-akan turut meminta DPA OPD terkait.

Kontradiksi tersebut menimbulkan kesan pansus tidak jujur, gagal memahami mekanisme administrasi, dan diduga sedang membangun narasi untuk menutupi kelemahan kerjanya sendiri. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Pemkab Sula Intervensi Tiket Trigana, Dari Rp1,258 Juta Jadi Rp708 Ribu

19 April 2026 - 14:59 WIT

Pemkab Sula Intervensi Tiket Trigana, Dari Rp1,258 Juta Jadi Rp708 Ribu

CPP Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Sula Terima Beras dan Minyak

18 April 2026 - 19:17 WIT

CPP Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Sula Terima Beras dan Minyak

Pemda Sula Siap Jalankan Pelayanan Satu Pintu, Ikut Penilaian Nasional 2026

17 April 2026 - 20:19 WIT

Pemda Sula Siap Jalankan Pelayanan Satu Pintu, Ikut Penilaian Nasional 2026

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat

10 April 2026 - 12:19 WIT

Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Trending di Pemerintahan