BACARITAMALUT.COM – Tim gabungan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara bersama Polsek Mangoli berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Minggu (19/4/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga dipakai saat kejadian.
Terduga pelaku berinisial RS (21), warga Desa Wailab. Ia diamankan sekitar pukul 17.30 WIT oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Intelkam, Sat Polairud, dan Polsek Mangoli. Barang bukti yang diamankan berupa pisau sepanjang sekitar 22,5 sentimeter.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Sula IPTU Mulyadi Husaleka mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (21), warga Desa Wailab, yang diduga sebagai pelaku penikaman. Dari tangan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau,” ujarnya.
Selain penangkapan, polisi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Desa Wailab serta Desa Kaporo agar tidak terpancing emosi pascakejadian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terprovokasi serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan,” tegas Mulyadi.
Usai diamankan, RS langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sula dan diserahkan kepada Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)



























