BACARITAMALUT.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal mengusut kembali dugaan korupsi Dana Desa (DD) Wai Ipa, Kecamatan Sanana. Perkara yang sempat terhenti itu akan dilanjutkan karena tersangka belum berhasil ditangkap.
Tersangka merupakan mantan bendahara Desa Wai Ipa yang mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih berstatus buron sehingga proses penegakan hukum belum dapat dituntaskan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan penyidik tidak akan membiarkan perkara tersebut mengendap.
“Ke depan mungkin kami juga akan melihat kembali terkait salah satu kasus korupsi di Desa Wai Ipa,” ujar Wawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/6/2026) kemarin.
Menurut Wawan, tersangka dalam perkara tersebut, yakni bendahara Desa Wai Ipa, hingga kini belum berhasil diamankan karena masih buron.
“Kalau untuk Desa Wai Ipa sendiri, saat ini tersangkanya yakni bendahara desa tersebut lari sampai saat ini. Tapi nanti kami akan buka kembali,” tegasnya.
Selain memburu tersangka, Satreskrim juga masih menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dana desa lainnya. Namun, penyidik mengaku belum dapat melangkah lebih jauh lantaran masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Hasil audit dari Inspektorat sampai sekarang belum keluar. Ada beberapa desa itu. Jadi kami sangat berharap bahwa apa yang menjadi tugas kami, kami juga dibantu oleh pemerintah setempat dalam hal ini Inspektorat terkait dengan hasil audit,” katanya.
Ia menegaskan, keterlambatan hasil audit menjadi kendala dalam percepatan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Itu yang menjadi kendala buat kami, jadi sejauh ini kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait dugaan kasus korupsi dari desa-desa lain,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat mantan bendahara Desa Wai Ipa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD Tahap II Tahun Anggaran 2018 senilai Rp400 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung serbaguna, dua unit MCK, dan satu unit sumur, namun diduga tidak direalisasikan hingga berujung pada penetapan bendahara desa sebagai tersangka. (RED)
































