Menu

Mode Gelap
Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara Portugal “Sekolahkan” Uzbekistan di Piala Dunia, Ronaldo Cs Hajar Tanpa Ampun 5-0 Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas Siap-siap! ETLE Handheld Polres Sula Mulai Bidik Pengendara Bandel

Hukrim

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

badge-check


Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Perbesar

BACARITAMALUT.COM Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, berinisial ALMA dan mantan Kaur Keuangan, WSP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juni 2026. Penyidik kemudian menahan kedua tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan penahanan telah dilakukan sejak 27 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 16 Juli 2026.

“Para tersangka ditahan di tahanan negara Polres Kepulauan Sula pada tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2026,” ujar AKP Wawan Lauwanto saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan. Proses tersebut direncanakan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rencana tahap dua akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau di Kejari Ternate,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan memungut pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah.

Selain itu, keduanya juga diduga membuat nota dan kwitansi palsu seolah-olah seluruh pengadaan barang telah sesuai dengan harga yang tercantum dalam APBDes.

“Modus yang dilakukan yakni melakukan pemungutan pajak namun tidak menyetorkan ke kas negara atau daerah serta membuat nota atau kwitansi palsu seolah-olah barang yang dibelanjakan sudah sesuai dengan harga yang tertuang dalam APBDes,” ungkap Wawan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp239.688.000, sebagaimana hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.000 berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Kepulauan Sula. Sampai saat ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas negara atau daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ALMA dan WSP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol

Siap-siap! ETLE Handheld Polres Sula Mulai Bidik Pengendara Bandel

19 Juni 2026 - 15:13 WIT

Harga BBM Naik, Sopir Angkot Datangi Dishub Sula Tuntut Penyesuaian Tarif

15 Juni 2026 - 12:09 WIT

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

12 Juni 2026 - 14:31 WIT

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

Tiga Polisi di Sula Dipecat Tidak Hormat, Ini Deretan Pelanggarannya

12 Juni 2026 - 10:38 WIT

Tiga Polisi di Sula Dipecat Tidak Hormat, Ini Deretan Pelanggarannya

Tiga Polisi di Sula Dipecat, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar

11 Juni 2026 - 13:52 WIT

Tiga Polisi di Sula Dipecat, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar
Trending di Hukrim