BACARITAMALUT.COM – Polda Maluku Utara (Malut) memastikan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo.
Ali Daud sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang serta memeriksa 33 saksi.
Penyidikan juga diperkuat dengan pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri serta pendalaman menggunakan metode intelijen antropologis.
Hasil autopsi menunjukkan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam ditemukan pada tubuh korban hingga menyebabkan kerusakan sejumlah organ vital.
Di sekitar lokasi, penyidik menemukan buah pala berserakan, sementara parang milik korban tidak ditemukan. Jejak kaki juga ditemukan dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan.
Pada jalur tersebut, tim menemukan bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Berbagai temuan tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil laboratorium forensik, citra satelit, penjejakan lapangan, analisis teknologi informasi serta pendalaman sosial dan budaya.
Dari proses tersebut, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan, antara lain memiliki mobilitas tinggi, mampu bertahan hidup di hutan, menggunakan senjata tradisional dan memiliki kemampuan menghindari deteksi pihak luar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana dalam konferensi pers di mapolda Malut, Sofifi, Kamis (24/9/2026).
Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Karena itu, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Malut juga mengimbau masyarakat tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Informasi maupun bukti pendukung terkait perkara tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian untuk membantu proses pengungkapan hingga tuntas. (RED)










