BACARITAMALUT.COM — Seorang pria tunarungu di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial AY alis Arif (40), diduga melakukan pengancaman terhadap istri Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Joisangadji.
Peristiwa itu terjadi Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIT di depan rumah Kepala Desa.
Saat kejadian, Kepala Desa Badrun Joisangadji sedang melaksanakan sholat Magrib di masjid. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang hanya mengenakan celana dalam dan membawa sepotong kayu balok.
Terduga pelaku AY disebut mengancam akan membunuh korban hingga membuat istri Kades berteriak meminta pertolongan warga.
Tidak lama setelah itu, Badrun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sanana. Laporan diterima sekitar pukul 20.00 WIT oleh petugas piket.
Kapolsek Sanana, AKP Muslim Umabaihi, melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi mengatakan personil Polsek langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Personil yang di pimpin langsung oleh Kapolsek, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencari keberadaan pelaku. Keselamatan warga menjadi prioritas kami,” kata Jaya.
Dari penyelidikan awal, lanjut Jaya, polisi mendapati bahwa sebelum kejadian, pelaku bersama dua rekannya, Alwan Weu dan Mubin Koroi, mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga, Ibu Saina, di Desa Fatkauyon. Setelah itu, mereka kembali ke rumah masing-masing.
Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Joisangadji, menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sanana dan seluruh anggota yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku. Respons ini membantu memulihkan rasa aman bagi keluarga kami dan warga,” kata Badrun.
Menurut Jaya, Polsek Sanana telah mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menggali keterangan saksi terkait dugaan tindakan kekerasan lain yang sebelumnya dilakukan pelaku.
“Kami akan memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Setiap tindakan yang meresahkan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (RED)




























