BACARITAMALUT.COM — Proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin, dalam perkara dugaan pemerkosaan mulai memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa (14/4) lalu.
Kini, perkara tersebut resmi bergulir di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah masuk agenda sidang dan tengah berproses di pengadilan.
“Terkait perkara oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT, saat ini sudah masuk agenda persidangan,” ujar Fauzan, Rabu (29/4/2026).
Fauzan menjelaskan, pada sidang sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan pembacaan dakwaan. Agenda berikutnya adalah eksepsi dari pihak terdakwa.
“Pada persidangan kemarin telah dibacakan dakwaan dan selanjutnya adalah pembacaan eksepsi,” katanya.
Menurut Fauzan, berdasarkan informasi dari tim JPU, terdakwa berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 7 Mei mendatang.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim JPU, yang bersangkutan akan mengajukan eksepsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei mendatang,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, persidangan akan berlanjut pada putusan sela apabila diperlukan, lalu masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
“Setelah eksepsi selesai, baru dilanjutkan dengan kemungkinan putusan sela, kemudian agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi. Jadi proses persidangan masih berjalan,” tandasnya (RED)




























