BACARITAMALUT.COM – Nasib politik anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dari Partai Hanura, MLT alias Mardin, yang tersandung kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan, tinggal menunggu hitungan waktu.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut ditargetkan rampung paling cepat Agustus hingga paling lambat September 2026.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole, usai pihaknya menyerahkan surat keputusan DPP Hanura kepada Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali pada Selasa (21/7) kemarin.
“Kemarin saat kami memasukkan surat dari DPP Hanura kepada Ketua DPRD, beliau menyampaikan bahwa insyaallah proses PAW paling cepat bisa Agustus dan paling lambat September 2026,” kata Rahmat saat ditemui wartawan pada, Rabu (22/7/2026) kemarin.
Ia memastikan, tidak ada kendala dari sisi calon pengganti. Partai Hanura telah mengonfirmasi kesiapan Yusnita La Muhammad, peraih suara terbanyak kedua dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, untuk mengisi kursi DPRD yang bakal ditinggalkan Mardin.
“Untuk saat ini, Alhamdulillah calon penggantinya, Yusnita La Muhammad, sudah kami konfirmasi dan menyatakan siap. Secara administrasi juga sudah siap. Jadi sekarang tinggal menunggu tahapan PAW diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (RED)







