(Institusi Negara Dipertontonkan Seperti Arena Adu Kuat)
Oleh: SAFARI NAIPON
(Jurnalis)
Ada yang lebih mengerikan daripada penjahat yang menyadap percakapan orang lain. Yakni ketika dugaan penyadapan itu justru menyeret orang-orang yang selama ini diberi kewenangan, seragam, pangkat, jabatan, dan fasilitas negara untuk menjaga hukum. Lebih ironis lagi, ketika salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah nomor Presiden Republik Indonesia sendiri.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya telah membuka satu babak baru dalam panggung politik dan penegakan hukum Indonesia. Ini bukan sekadar perkara teknologi penyadapan. Ini adalah persoalan serius mengenai kekuasaan, loyalitas, etika jabatan, dan bagaimana institusi negara seharusnya bekerja.
Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana mungkin institusi yang memiliki kewenangan menjaga keamanan justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan perangkat pengawasan oleh sejumlah petinggi di dalamnya?
Di sinilah judul Tawuran Geng Elite menemukan relevansinya.
Sebab, jika selama ini masyarakat mengenal tawuran sebagai perkelahian antarkelompok di jalanan, kini publik disuguhi tontonan yang jauh lebih ganjil. Bukan anak sekolah yang saling berhadapan, bukan pula kelompok pemuda yang berebut wilayah. Yang menjadi sorotan justru para elite dengan pangkat tinggi, jabatan strategis, serta akses terhadap instrumen kekuasaan negara.
Bedanya, tawuran di jalanan menggunakan batu dan kayu. Sementara tawuran elite bisa berlangsung melalui jaringan komunikasi, kewenangan, akses informasi, dan instrumen kelembagaan.
Tentu saja, ini bukan tawuran dalam pengertian pidana. Ini adalah metafora politik untuk menggambarkan betapa berbahayanya ketika kekuasaan kehilangan kendali etik dan institusi negara terancam menjadi arena pertarungan kepentingan.
Negara Bukan Milik Geng Kekuasaan
Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukan barang warisan, bukan pula perusahaan keluarga yang dapat dikelola berdasarkan selera pemiliknya. Kekuasaan adalah mandat publik yang dibatasi konstitusi dan hukum.
Polisi diberikan kewenangan untuk menyelidiki kejahatan, mengumpulkan bukti, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat. Kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk mengawasi siapa saja yang dianggap menarik perhatian.
Penyadapan, sekalipun merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum, tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan pribadi, kepentingan kelompok, atau rasa ingin tahu seorang pejabat. Ada prosedur, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi.
Namun, perkara yang kini mencuat justru menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai batas penggunaan kewenangan tersebut.
Bareskrim mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Sasaran yang disebut bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Lebih serius lagi, penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Jika seluruh dugaan itu terbukti melalui proses peradilan, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran prosedur. Ini menyangkut penyalahgunaan alat negara untuk kepentingan yang tidak memiliki legitimasi hukum.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kewenangan negara dapat diperlakukan seperti mainan pribadi para pemegang jabatan?
Jangan sampai seragam menjadi tameng, pangkat menjadi pelindung, dan jabatan menjadi alasan untuk merasa berada di atas hukum.
Sebab, hukum tidak mengenal pangkat. Di hadapan hukum, seorang jenderal tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa hanya karena tanda bintang di pundaknya lebih banyak daripada milik anggota biasa.
Polisi Tangkap Polisi: Ironi yang Tidak Bisa Ditertawakan
Ada satu ironi besar dari kasus ini: polisi menangkap polisi.
Kalimat tersebut mungkin terdengar sederhana, bahkan seperti judul film kriminal. Namun, di baliknya terdapat persoalan institusional yang sangat serius.
Ketika aparat penegak hukum harus menangani dugaan kejahatan yang menyeret sesama aparat, publik berhak menguji sejauh mana independensi, profesionalitas, dan keberanian institusi tersebut.
Apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu? Ataukah keberanian penegakan hukum hanya muncul ketika seseorang tidak lagi memiliki jabatan dan pengaruh?
Pertanyaan ini penting karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui konferensi pers, slogan, atau seremoni pergantian pejabat. Kepercayaan lahir dari konsistensi tindakan.
Kalau seorang warga biasa diduga melakukan penyadapan ilegal, aparat tidak akan kesulitan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan. Namun, bagaimana ketika perkara serupa justru menyeret orang-orang yang pernah berada di lingkaran tertinggi kepolisian?
Di situlah ukuran sesungguhnya dari keberanian institusi diuji.
Menangkap anggota biasa tentu bukan ukuran keberanian yang paling sulit. Tantangan sebenarnya adalah ketika hukum harus berhadapan dengan mereka yang pernah memiliki kewenangan, jaringan, akses, dan pengaruh dalam institusi itu sendiri.
Polri tidak cukup hanya menunjukkan bahwa mereka mampu menangani perkara internal. Mereka harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan pemimpin tertinggi institusi tersebut.
Kalau tidak, slogan Presisi hanya akan terdengar seperti ornamen komunikasi publik yang indah di atas kertas, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan orang-orang kuat.
Mantan Kapolri dan Bayang-Bayang Kekuasaan
Posisi mantan Kapolri dalam perkara ini menjadikan persoalan semakin sensitif.
Seorang mantan Kapolri bukan orang biasa dalam struktur kekuasaan. Ia pernah memimpin institusi dengan kewenangan yang sangat luas, mengendalikan organisasi besar, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam mengenai sistem internal kepolisian.
Karena itu, ketika nama mantan Kapolri muncul dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, publik tidak bisa hanya melihatnya sebagai persoalan individu.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana sistem pengawasan bekerja, dan apakah kekuasaan yang pernah dipegang seseorang dapat terus meninggalkan pengaruh setelah masa jabatannya berakhir.
Kekuasaan memang memiliki satu penyakit yang sering tidak disadari oleh pemiliknya: merasa bahwa pengaruh akan bertahan selamanya.
Padahal, jabatan memiliki batas waktu. Kekuasaan memiliki batas konstitusi. Dan kewenangan memiliki batas hukum.
Tidak ada jabatan yang dapat mengubah seseorang menjadi pemilik negara.
Mantan Kapolri seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menjadi nama yang harus dijelaskan dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, sekali lagi, status tersangka bukan putusan bersalah. Pembuktian harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Jika memang tidak bersalah, mekanisme hukum harus memberikan ruang untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran, pangkat dan riwayat jabatan tidak boleh menjadi jalan keluar.
Presiden Disadap, Siapa Sebenarnya yang Sedang Diawasi?
Persoalan ini semakin mengkhawatirkan ketika nomor telepon Presiden disebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan.
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Komunikasi seorang presiden dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, pertahanan, keamanan, hubungan internasional, ekonomi, hingga keputusan kenegaraan.
Karena itu, dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden bukan perkara yang dapat dipandang sebagai urusan pribadi.
Jika penyadapan tersebut benar dilakukan tanpa dasar hukum, pertanyaan berikutnya adalah untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan?
Apakah sekadar ingin mengetahui percakapan seseorang? Apakah ada kepentingan politik tertentu? Ataukah terdapat tujuan lain yang hingga kini belum terungkap?
Publik tidak boleh dipaksa menerima spekulasi sebagai kebenaran. Motif harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan disusun berdasarkan prasangka politik.
Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa penyalahgunaan instrumen pengawasan dapat menjadi ancaman bagi demokrasi.
Bayangkan jika perangkat penyadapan yang seharusnya digunakan untuk membongkar kejahatan justru digunakan untuk mengawasi lawan politik, memetakan percakapan pejabat, mengetahui komunikasi jurnalis, atau mengumpulkan informasi terhadap kelompok masyarakat sipil.
Apa bedanya dengan praktik negara pengawasan (surveillance state) yang menempatkan setiap warga sebagai objek pengamatan?
Demokrasi tidak boleh hidup dalam ketakutan bahwa percakapan pribadi dapat berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.
Lebih berbahaya lagi jika masyarakat mulai merasa bahwa tidak ada lagi ruang aman untuk berbicara, mengkritik, dan menyampaikan pendapat.
Jika itu terjadi, yang disadap bukan hanya nomor telepon. Yang sedang diancam adalah kebebasan sipil.
Jangan Jadikan Institusi Negara sebagai Arena Balas Dendam
Di tengah mencuatnya kasus ini, muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pertarungan kepentingan di lingkaran elite kekuasaan.
Spekulasi semacam itu harus diuji, bukan ditelan mentah-mentah. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menjelaskan perkara ini secara transparan agar ruang publik tidak dipenuhi kabut kepentingan.
Jangan sampai publik melihat penanganan perkara ini hanya sebagai pertarungan antarkelompok yang kebetulan menggunakan seragam dan fasilitas negara.
Sebab, jika persoalan ini benar-benar berkembang menjadi konflik antarelite, masyarakat hanya akan menjadi penonton sekaligus pihak yang menanggung akibatnya.
Rakyat tidak membutuhkan pertunjukan saling menjatuhkan di antara pemegang kekuasaan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja untuk semua orang.
Negara tidak boleh menjadi arena tawuran para elite. Institusi kepolisian tidak boleh dijadikan kendaraan politik. Dan kewenangan penyadapan tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengintip kehidupan orang lain tanpa dasar hukum.
Kalau setiap kelompok memiliki instrumen kekuasaan sendiri-sendiri, lalu siapa yang menjaga kepentingan publik?
Jangan sampai rakyat hanya mendapatkan nasihat untuk taat hukum, sementara para pemegang kewenangan justru sibuk mempertontonkan bagaimana kekuasaan dapat diperebutkan.
Reformasi Polri Tidak Boleh Berhenti pada Pergantian Pimpinan
Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi reformasi kepolisian secara lebih mendasar.
Reformasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti Kapolri, merotasi pejabat, memindahkan perwira, atau menggelar upacara serah terima jabatan.
Pergantian orang tidak otomatis mengubah budaya organisasi.
Yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban, transparansi penggunaan teknologi, serta budaya kepatuhan terhadap hukum.
Kewenangan penyadapan harus diawasi secara ketat. Setiap akses terhadap sistem harus memiliki jejak digital yang dapat diperiksa. Setiap permintaan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap penyalahgunaan harus ditindak tanpa mempertimbangkan siapa pelakunya.
Bahkan, perlu ada pengawasan yang independen agar perangkat pengawasan negara tidak hanya diawasi oleh orang-orang dari lingkungan yang sama.
Sebab, pengawasan internal tanpa keterbukaan berisiko melahirkan lingkaran perlindungan antarsesama pejabat.
Institusi yang sehat bukan institusi yang tidak pernah memiliki masalah. Institusi yang sehat adalah institusi yang berani membuka masalahnya, mengoreksi kesalahannya, dan memastikan pelanggaran tidak terulang.
Jangan sampai reformasi hanya menjadi kosmetik kelembagaan: wajahnya berubah, seragamnya tetap rapi, slogannya semakin modern, tetapi watak kekuasaannya tidak pernah bergeser.
Jenderal Bukan Raja, Seragam Bukan Kekebalan
Ada pelajaran penting dari perkara ini: semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya.
Pangkat jenderal bukan mahkota kerajaan. Jabatan Kapolri bukan takhta kekuasaan. Dan sistem teknologi kepolisian bukan perangkat pribadi yang dapat digunakan berdasarkan perintah tanpa pertanggungjawaban.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada kasta hukum.
Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran harus diproses. Pejabat menengah yang melanggar harus diperiksa. Jenderal yang diduga melakukan tindak pidana juga harus menghadapi proses hukum yang sama.
Tidak boleh ada standar ganda.
Jika seorang anggota polisi dapat dipecat karena pelanggaran disiplin, mengapa pejabat tinggi tidak harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang jauh lebih serius?
Jangan sampai berlaku hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sebab, ketidakadilan paling menyakitkan bukan ketika seseorang dihukum, melainkan ketika hukum hanya berani menghukum mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Di sinilah negara harus membuktikan bahwa keadilan bukan milik mereka yang memiliki pangkat, melainkan hak setiap warga negara.
Penutup: Tawuran Elite, Rakyat Jangan Dijadikan Korban
Pada akhirnya, perkara ini harus dibawa kembali ke ruang hukum, bukan diselesaikan melalui perang opini, tekanan politik, atau transaksi kekuasaan.
Penyidik harus membuka konstruksi perkara secara transparan. Aliran perintah harus ditelusuri. Jejak digital harus diperiksa. Pihak yang mengetahui, memerintahkan, melaksanakan, maupun berpotensi memperoleh manfaat harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada penghilangan bukti, perlindungan terhadap pihak tertentu, ataupun rekayasa untuk menyelamatkan reputasi seseorang.
Presiden juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan menjangkau seluruh kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dibuktikan.
Jangan pula menjadikan perkara ini sebagai alasan untuk memperluas kewenangan pengawasan negara tanpa kontrol demokratis.
Sebab, ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari luar pemerintahan. Kadang-kadang, ancaman justru dapat tumbuh dari dalam institusi yang diberi mandat untuk menjaganya.
Dan di sinilah ironi terbesar itu berada.
Polisi yang seharusnya memburu pelaku kejahatan kini harus membuktikan bahwa institusinya sendiri tidak sedang melindungi kejahatan. Mereka yang selama ini berdiri di barisan penegakan hukum kini harus menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Maka, biarlah perkara ini menjadi ujian bagi seluruh institusi negara. Bukan ujian siapa paling kuat, siapa paling dekat dengan kekuasaan, atau siapa paling banyak memiliki jaringan.
Melainkan siapa yang benar-benar tunduk kepada hukum.
Sebab, negara ini bukan panggung pribadi para jenderal. Bukan pula gelanggang pertarungan mantan pejabat dengan pejabat yang sedang berkuasa.
Negara ini milik rakyat.
Dan rakyat tidak membayar pajak untuk membiayai tawuran para elite.
Kalau polisi sudah harus menangkap polisi, jangan-jangan yang paling mendesak untuk diamankan bukan hanya para tersangka, melainkan juga kewenangan yang selama ini terlalu mudah berada di tangan orang-orang kuat.
Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa di negeri ini, seragam yang seharusnya menjadi simbol pengabdian justru berubah menjadi kostum dalam pertarungan kekuasaan.
Karena hukum tidak boleh kalah oleh jenderal. Negara tidak boleh kalah oleh geng elite. Dan demokrasi tidak boleh menjadi korban tawuran orang-orang yang merasa memiliki kekuasaan.










